Sumut Terkini

Pardomuan Nasution Dicopot dari Jabatan Kepala Dinas Sosial Kota Pematangsiantar

Pencopotan jabatan ini terhitung pada 18 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Wali Kota Pematangsiantar masa itu, Susanti Dewayani. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
DOKUMENTASI
Pardomuan Nasution saat menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Pematangsiantar 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pardomuan Nasution dicopot dari jabatan Kepala Dinas Sosial Kota Pematangsiantar.

Pencopotan jabatan ini terhitung pada 18 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Wali Kota Pematangsiantar masa itu, Susanti Dewayani. 

Pencopotan jabatan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/800.1.6.2/1004/II-2025 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pematangsiantar menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan. 

Pardomuan dianggap melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf d dan huruf e serta melanggar ketentuan Pasal 14 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Dengan adanya pencopotan ini, hak-hak kepegawaian dari Pardomuan Nasution SS MSP disesuaikan dengan jabatan baru.

Selanjutnya Pardomuan hanya mengisi posisi jabatan pelaksana. 

Adapun keputusan penciptaan ini berlaku pada 15 hari kerja terhitung saat yang bersangkutan menerima keputusan ini, atau hari kerja ke-15 sejak tanggal diterimanya Keputusan Hukuman Disiplin dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan. 

Terkait hasil pemeriksaan kepada Mantan Camat Siantar Barat ini, Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar Herry Okstarizal enggan memberikan jawaban. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved