Berita Seleb
SANTAINYA Gaya Nikita Mirzani Usai Pakai Baju Tahanan, Jalan Bak Model Sambil Lempar Kiss Bye
Santainya gaya Nikita Mirzani usai pakai baju tahanan dan digelandang menuju mobil sambil berjalan bak model di atas catwalk dan melemparkan kiss bye
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya akhirnya menahan artis Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan, pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nikita Mirzani ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada selasa (4/4/2025).
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya melansir dari Kompas.com.
“Penyidik telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Bukan hanya Nikita, polisi juga menahan asisten Nikita, Mail Syahputra, atas kasus serupa.
“Untuk 20 hari ke depan, keduanya dilakukan penahanan,” imbuh dia.
Baca juga: NASIB TikToker Riezky Kabah Usai Hina Profesi Guru, Dijemput Paksa Polisi, Pede Pamitan ke Warga
Hal ini bermula Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bukan hanya Nikita Mirzani, Reza juga turut melaporkan asisten perempuan yang akrab disapa Nyai tersebut, Mail Syahputra.
Dalam laporan yang dibuat pada Selasa (3/12/2024), Nikita disebut menjelek-jelekkan nama baik dan produk milik Reza saat sedang siaran langsung di TikTok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, Reza Gladys sempat menghubungi Nikita untuk bersilaturahmi.
Namun, Reza justru mendapatkan respons berupa ancaman dari Nikita yang disampaikan melalui asistennya.
“Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ungkap Ade Ary.
Karena Reza merasa terancam dan takut, keesokan harinya atau 14 November 2024, dia mentransfer uang senilai Rp 2 miliar ke sebuah rekening.
“Kemudian pada 15 November atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar,” ujar Ade Ary.
Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas dan mengalami kerugian senilai Rp 4 miliar.
Baca juga: Mayjen TNI Purn Rodon Pedrason, Eks Warek Unhan yang Minta Anggota TNI Dievaluasi 5 Tahun Sekali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.