Korupsi Impor Gula
DAFTAR Bos Gula Kecipratan Kasus Tom Lembong, Dirut Medan Sugar Indra Suryaningrat Raup Rp 64,5 M
Ada 10 orang yang diperkaya dalam perkara yang dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 515 miliar.
TRIBUN-MEDAN.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Tom Lembong telah memperkaya diri dan orang lain dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Berdasarkan surat dakwaan, ada 10 orang yang diperkaya dalam perkara yang dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 515 miliar.
Mereka memperoleh keuntungan atas perizinan importasi gula yang diduga diberikan Tom Lembong.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Jaksa mengatakan, tindakan melawan hukum ini dilakukan Tom bersama sepuluh orang lainnya. Mereka adalah:
1. Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Charles Sitorus
2. Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya NG
3. Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo
4. Direktur Utama PT Sentra Usahatama Hansen Setiawan.
5. Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat
6. Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca
7. Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat
8. Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow
9. Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama
10. Direktur Utama PT Kebun Tebu, Ali Sandjaja Boedidarmo.
Baca juga: MOMEN Haru Tom Lembong Jabat Erat Tangan Anies Baswedan dan Peluk Istri di Persidangan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-dakwaan-Tom-Lembong.jpg)