Berita Viral
Korban Rudapaksa Dikeluarkan dari Sekolah Gegara Hamil 7 Bulan, 3 Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Bahkan, ketiga pelaku itu sudah mengakui perbuatannya. Dari keterangan, A dan L melakukan rudapaksa terhadap K, bahkan L melakukannya hingga dua kali.
TRIBUN-MEDAN.com - Korban rudapaksa dikeluarkan dari sekolah gegara hamil 7 bulan, 3 pelaku masih bebas berkeliaran.
Padahal ketiganya sudah mengakui perbuatan mereka.
Seorang siswi SMP di Karawang dikeluarkan dari sekolah karena mengandung 7 bulan.
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Toba, Bupati Effendi Napitupulu Sampaikan Gambaran Toba Mantap 2029
Siswi kelas 9 di SMPN 2 Karawang Timur itu disebut ibunya, Dwi diminta mengundurkan diri karena sedang hamil.
Pengunduran diri itu dilakukan Oktober 2024.
Siswi itu sendiri hamil setelah menjadi korban pemerkosaan oleh 3 orang di GOR Adiarsa, Karawang, Agustus 2024 silam.
Komnas PA Desak Pelaku Ditangkap
Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak polisi menangkap pelaku rudapaksa anak yatim usia 15 tahun hingga hamil di Karawang, Jawa Barat.
Komisioner Komnas PA, Wawan Wartawan mengatakan, kepolisian segera menindak tegas dan menangkap pelaku kasus siswa yatim di sebuah SMP di Karawang korban tindakan asusila hingga hamil.
"Kami minta pihak kepolisian segera menangkap pelaku-pelaku kejahatan ini. Jangan sampai korban semakin menderita, baik secara hukum maupun sosial," kata Wawan pada Kamis (6/3/2025).
Baca juga: Pelantikan Pengurus HIPMI Dairi Periode 2025 - 2028, Ini Kata Wakil Bupati Dairi
Selain itu, pihak sekolah diminta tidak gegabah dalam mengambil keputusan terhadap korban, terutama dalam hal pemberhentian siswa.
Jika tindakan ini terus terjadi, bisa saja berujung pada pelanggaran hukum baru.
“Hak pendidikan mereka juga harus dilindungi, bukan malah dicabut,” imbuhnya.
Menurut Wawan, sejumlah kasus kekerasan seksual di Karawang yang hingga kini belum tuntas memicu kemarahan masyarakat.
Beberapa kasus yang melibatkan anak sekolah bahkan sudah berjalan lama tanpa kejelasan, sementara para pelaku masih berkeliaran bebas.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.