Sumut Terkini

Mantan Bupati Batu Bara Belum Ditangkap Lagi, Polda Sumut Bilang Masih Lengkapi Berkas Perkara

Polisi menyebut penyidik masih melengkapi berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Zahir, Bupati Batu Bara tahun 2018-2023. Polda Sumut menyampaikan sampai saat ini belum menangkap kembali Zahir, mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023, meski Pilkada sudah selesai. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Polda Sumut menyampaikan sampai saat ini belum menangkap kembali Zahir, mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023, meski Pilkada sudah selesai.

Polisi menyebut penyidik masih melengkapi berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebab sebelumnya Polisi sudah mengirim berkas, namun dikembalikan karena masih ada yang perlu dilengkapi.

"Kasusnya masih berproses. penyidik masih melengkapi P19 dari jaksa penuntut umum,"kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon, Kamis (6/3/2025).

Diketahui, Zahir ditetapkan tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 29 Juni 2024 lalu.

Sejak awal dipanggil untuk diperiksa ia kerap mangkir, sampai akhirnya Polda Sumut memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 29 Juli lalu.

Bukan menyerahkan diri. Ia malah mengajukan permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Polisi.

Tapi belakangan permohonan praperadilan itu dicabut, kemudian dikabulkan oleh pengadilan negeri Medan.

Pada 12 Agustus, Zahir menyerahkan diri ke Polda Sumut, tapi kemudian penahanannya ditangguhkan.

Polisi menjelaskan, penyidik memiliki pertimbangan kenapa tersangka dugaan suap yang melawan Polisi malah ditangguhkan usai menyerahkan diri.

Beberapa alasan ialah tidak melarikan, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Ada alasan yang diatur undang-undang oleh penyidik. Tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan dan alasan lainnya yang diatur undang-undang,"kata Kabid Humas Polda Sumut.

Usai ditangguhkan, pada 28 Agustus lalu Zahir mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Batu Bara bersama calon Wakilnya Aslam Rayuda.

Kemudian beberapa hari setelah dibebaskan dan sempat mendaftar ke KPU, pada Selasa 3 September, Polisi kembali menangkap Zahir.

Selanjutnya, 20 hari setelah ditangkap, tepatnya Senin 23 September, Polisi kembali menangguhkan Zahir hingga ia bisa melenggang bebas menghadiri pengundian nomor urut calon Bupati dan wakil Bupati .

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved