Berita Viral
NASIB Ibu Guru PPPK di Sleman Usai Kepergok Selingkuh, Langsung Dipecat: Pelanggaran Serius
Oknum guru SMP di wilayah Minggir itu diduga berselingkuh. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memberikan sanksi pemberhentian.
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib ibu guru SMP PPPK di Sleman usai kepergok selingkuh.
Ia pun langsung dipecat karena dianggap telah melakukan pelanggaran.
Seorang guru perempuan berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Sleman terkena sanksi pemberhentian.
Baca juga: SOSOK Fadia Arafiq, Pedangdut Jadi Bupati Pekalongan, Beri Jawaban Kasar saat Ditanya Soal Anggaran
Oknum guru SMP di wilayah Minggir itu diduga berselingkuh.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memberikan sanksi pemberhentian sebagai pegawai pemerintah.
Hal itu disampaikan Sekda Kabupaten Sleman, Susmiarto, setelah memberikan surat pemberitahuan pemberhentian di kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Kamis (6/3/2025).
Baca juga: Polsek Sosa Resor Padanglawas Rutin Cek Lahan Pekarangan Gizi di Wilayah Hukumnya
"Karena ini pelanggaran serius sehingga kami berikan, apa namanya, informasi bentuk pelanggaran disiplin. Bentuk pelanggaran disiplin itu, berupa punishmant pemutusan hubungan perjanjian kerja," kata Susmiarto.
Ia bercerita, kasus perselingkuhan pegawai ini bermula dari pengaduan masyarakat.
Aduan tersebut kemudian diklarifikasi, pengumpulan alat bukti hingga pemanggilan terhadap yang bersangkutan, termasuk pemanggilan pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.
Karena bukti-bukti tercukupi, kasus tersebut kemudian bergulir sampai di level Pemerintah Kabupaten yaitu di Inspektorat dan BKPP.
Guru perempuan tersebut, berdasarkan berita acara pemeriksaan, diduga berselingkuh dengan orang lain.
Karena perkara tersebut dinilai menjadi kasus berat, maka Pemkab Sleman memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai pegawai pemerintah.
Baca juga: Kapolres Langkat Silaturahmi ke MUI: Perkuat Sinergi Demi Kamtibmas yang Kondusif di Bulan Ramadan
Hal ini dianggap sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Susmiarto mengatakan, sanksi tersebut belum bersifat final.
Sebab yang bersangkutan masih diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan gugatan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.