Berita Viral

AKHIRNYA KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Ungkap di Balik Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak buka suara tentang polemik kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi letnan kolonel (Letkol). 

Editor: Juang Naibaho
Kolase TribunKaltim
NAIK PANGKAT: Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) pada 25 Februari 2025. Hal ini disorot hingga dinilai janggal. KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyebut, Teddy mendapat penghargaan dari Mabes TNI. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak buka suara tentang polemik kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi letnan kolonel (Letkol). 

Maruli menyebut, Teddy mendapat penghargaan dari Mabes TNI.

"(Naik pangkat karena) dapat penghargaan dari Mabes TNI," ujar Maruli dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/3/2025).

Namun, Maruli enggan berbicara lebih jauh perihal kenaikan pangkat Teddy ini. 

Dia mempersilakan awak media bertanya langsung kepada Mabes TNI. 

"Sebaiknya tanya ke sana (Mabes TNI)," ucapnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letkol.

Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. 

Dalam surat perintah tersebut, terdapat enam poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu: 

1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia. 

Baca juga: POLEMIK Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya, Kalahkan Kapten Hendrik Hutagalung Peraih Adhi Makayasa

3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.

4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. 

5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.

6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved