TRIBUN WIKI
THR Pensiunan PNS Diprediksi Cair Pekan Depan, Simak Rinciannya
THR pensiunan PNS diprediksi akan cair pada pekan depan. Diperkirakan pencairan THR PNS 2025 akan berlangsung tanggal 10 atau 20 Maret 2025.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Informasi tentang pencairan THR pensiunan PNS masih banyak dicari oleh masyarakat.
Sampai saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi kapan THR pensiunan PNS dicairkan.
Namun, pengumuman kapan THR PNS 2025 akan disampaikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Nanti diumumkan Bapak Presiden, kami sedang siapkan, Insya Allah segera selesai," kata dia, dikutip dari kompas.com, Sabtu (8/3/2025).

Meski belum tahu kapan diumumkan, kemungkinan besar pencairan THR pensiunan PNS dan THR PNS 2025 akan dilakukan pada tanggal 10 Maret 2025.
Hal itu merujuk sebagaimana kebijakan tahun lalu, dimana pencairannya dilakukan 10 hari sebelum pelaksanaan Idul Fitri.
Atau juga, bisa jadi bahwa pencairan THR pensiunan PNS berlangsung pada tanggal 20 Maret 2025.
Namun begitu, semua pihak diminta menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait hal ini.
Besaran THR pensiunan PNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, ada sejumlah komponen yang masuk dalam besaran THR ASN dan gaji ke 13 yang bakal diterima, termasuk THR pensiunan.
Komponen yang mempengaruhi besaran THR ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja
Sedangkan komponen yang mempengaruhi bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.
Seperti diketahui besaran THR pensiunan itu disesuaikan dengn besaran gaji pensiunan berdasarkan golongan.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan kenaikan besaran gaji pensiunan PNS untuk golongan I hingga IV per tahun 2025.

Kenaikan gaji itu berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan sekitar 12 persen sejak Januari 2024.
Namun, nominal gaji pensiunan baru diterima Januari 2025.
PT Taspen (Persero) mulai membayar gaji pokok beserta tunjangan yang melekat pada pensiunan PNS per 1 Januari 2025.
Pencairan gaji pensiunan berlaku sesuai golongan dari golongan I hingga IV dengan nominal yang telah ditetapkan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut rincian gaji pensiunan PNS yang akan diterima sesuai golongan
Pensiunan PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.954.800
Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Pensiunan PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Besaran gaji pensiunan ini juga akan mempengaruhi besaran THR pensiunan 2025 yang akan diterima menjelang Idul Fitri 2025.
Besaran THR ASN
Sementara itu, besaran THR ASN 2025 telah diatur berdasarkan ketentuan mengacu sesuai golongan, yaitu golongan I, II, III dan IV.
Besar THR bisa membandingkannya dengan gaji ASN 2024 berdasarkan golongannya.
Seperti gaji PNS 2024 golongan Ia berkisar antara Rp1.685.664 hingg Rp2.522.664.
Kemudian gaji PNS 2024 golongan IIa berada pada rentang Rp2.183.976 hingga Rp3.643.488
Sementara gaji PNS 2024 golongan Iva berkisar antara Rp3.287.844 hingga Rp5.400.000.
Berdasarkan aturan sebelumnya, THR PNS, PPPK, TNI, dan Polri dibayar sebesar 100 persen.
THR meliputi berbagai tunjangan, diantaranya tunjangan keluarga, pangan, jabatan, kinerja, serta gaji pokok.
Berikut rincian masing-masing THR ASN golongan I, II, III dan IV mengacu pada daftar gaji ASN 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024:
Gaji PNS 2024 Golongan I
– Golongan Ia = Rp1.685.664-Rp2.522.664
– Golongan Ib = Rp1.840.860-Rp2.670.732
– Golongan Ic = Rp1.918.728-Rp2.783.700
– Golongan Id = Rp1.999.944-Rp2.901.420
Gaji PNS 2024 Golongan II
– Golongan IIa = Rp2.183.976-Rp3.643.488
– Golongan IIb = Rp2.385.072-Rp3.797.604
– Golongan IIc = Rp2.485.944-Rp3.958.200
– Golongan IId = Rp2.591.136-Rp4.125.600
Gaji PNS 2024 Golongan III
– Golongan IIIa = Rp2.785.752-Rp4.575.312
– Golongan IIIb = Rp2.903.580-Rp4.768.848
– Golongan IIIc = Rp3.026.484-Rp4.970.592
– Golongan IIId = Rp3.154.464-Rp5.180.760
Gaji PNS 2024 Golongan IV
– Golongan Iva = Rp3.287.844-Rp5.400.000
– Golongan IVb = Rp3.426.948-Rp5.628.420
– Golongan IVc = Rp3.571.884-Rp5.866.452
– Golongan IVd = Rp3.722.976-Rp6.114.636
– Golongan IVe = Rp3.880.548-Rp6.373.296
Mempedomani pola sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, kemungkinan besar THR PNS 2025 akan mencakup:
Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
Tunjangan pangan Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Besaran THR dan gaji 13
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, inilah komponen yang menentukan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima PNS dan PPPK pada Idul Fitri 2025 mendatang:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan
5. Tunjangan kinerja
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Profil, Biodata dan Rekam Jejak Aris Marsudiyanto, Kepala Bappisus Eks Anggota Kopassus |
![]() |
---|
Profil Arief Kurnia Risdianto, Direktur PT PGN Lulusan Maritime University |
![]() |
---|
Mengenal Panthera Pardus Melas, Macan Tutul Jawa yang Terancam Punah |
![]() |
---|
SOSOK Ria Norsan, Gubernur Kalimantan Barat yang Diperiksa KPK Soal Korupsi Jalan Mempawah |
![]() |
---|
Profil Jungkook, Personel BTS yang Lagunya Tembus 2,5 Miliar Streaming di Spotify. |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.