TRIBUN WIKI

THR Pensiunan PNS Diprediksi Cair Pekan Depan, Simak Rinciannya

THR pensiunan PNS diprediksi akan cair pada pekan depan. Diperkirakan pencairan THR PNS 2025 akan berlangsung tanggal 10 atau 20 Maret 2025.

Editor: Array A Argus
Pinterest/Canva
PENCAIRAN THR- Pencairan THR pensiunan PNS dan THR PNS 2025 diprediksi akan dilakukan pada 10 atau 20 Maret 2025. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Informasi tentang pencairan THR pensiunan PNS masih banyak dicari oleh masyarakat.

Sampai saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi kapan THR pensiunan PNS dicairkan.

Namun, pengumuman kapan THR PNS 2025 akan disampaikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Nanti diumumkan Bapak Presiden, kami sedang siapkan, Insya Allah segera selesai," kata dia, dikutip dari kompas.com, Sabtu (8/3/2025).

THR PNS- Pencairan THR PNS 2025 dilakukan 10 hari sebelum pelaksanaan Idul Fitri 1446 Hijriah atau 22 Maret 2025.
THR PNS- Pencairan THR PNS 2025 dilakukan 10 hari sebelum pelaksanaan Idul Fitri 1446 Hijriah atau 22 Maret 2025. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Meski belum tahu kapan diumumkan, kemungkinan besar pencairan THR pensiunan PNS dan THR PNS 2025 akan dilakukan pada tanggal 10 Maret 2025.

Hal itu merujuk sebagaimana kebijakan tahun lalu, dimana pencairannya dilakukan 10 hari sebelum pelaksanaan Idul Fitri.

Atau juga, bisa jadi bahwa pencairan THR pensiunan PNS berlangsung pada tanggal 20 Maret 2025.

Namun begitu, semua pihak diminta menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait hal ini.

Besaran THR pensiunan PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, ada sejumlah komponen yang masuk dalam besaran THR ASN dan gaji ke 13 yang bakal diterima, termasuk THR pensiunan.

Komponen yang mempengaruhi besaran THR ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja

Sedangkan komponen yang mempengaruhi bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.

Seperti diketahui besaran THR pensiunan itu disesuaikan dengn besaran gaji pensiunan berdasarkan golongan.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan kenaikan besaran gaji pensiunan PNS untuk golongan I hingga IV per tahun 2025.

THR PNS 2024, Segini THR yang Diterima Pejabat, Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural di 2024
THR PNS 2024, Segini THR yang Diterima Pejabat, Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural di 2024 (Surya.co.id)

Kenaikan gaji itu berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan sekitar 12 persen sejak Januari 2024.

Namun, nominal gaji pensiunan baru diterima Januari 2025.

PT Taspen (Persero) mulai membayar gaji pokok beserta tunjangan yang melekat pada pensiunan PNS per 1 Januari 2025.

Pencairan gaji pensiunan berlaku sesuai golongan dari golongan I hingga IV dengan nominal yang telah ditetapkan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut rincian gaji pensiunan PNS yang akan diterima sesuai golongan

Pensiunan PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Pensiunan PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.954.800

Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Pensiunan PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Pensiunan PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Besaran gaji pensiunan ini juga akan mempengaruhi besaran THR pensiunan 2025 yang akan diterima menjelang Idul Fitri 2025.

Besaran THR ASN

Sementara itu, besaran THR ASN 2025 telah diatur berdasarkan ketentuan mengacu sesuai golongan, yaitu golongan I, II, III dan IV.

Besar THR bisa membandingkannya dengan gaji ASN 2024 berdasarkan golongannya.

Seperti gaji PNS 2024 golongan Ia berkisar antara Rp1.685.664 hingg Rp2.522.664.

Kemudian gaji PNS 2024 golongan IIa berada pada rentang Rp2.183.976 hingga Rp3.643.488

Sementara gaji PNS 2024 golongan Iva berkisar antara Rp3.287.844 hingga Rp5.400.000.

Berdasarkan aturan sebelumnya, THR PNS, PPPK, TNI, dan Polri dibayar sebesar 100 persen.

THR meliputi berbagai tunjangan, diantaranya tunjangan keluarga, pangan, jabatan, kinerja, serta gaji pokok.

Berikut rincian masing-masing THR ASN golongan I, II, III dan IV mengacu pada daftar gaji ASN 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024:

Gaji PNS 2024 Golongan I

– Golongan Ia = Rp1.685.664-Rp2.522.664

– Golongan Ib = Rp1.840.860-Rp2.670.732

– Golongan Ic = Rp1.918.728-Rp2.783.700                           

– Golongan Id = Rp1.999.944-Rp2.901.420

Gaji PNS 2024 Golongan II

– Golongan IIa = Rp2.183.976-Rp3.643.488

– Golongan IIb = Rp2.385.072-Rp3.797.604

– Golongan IIc = Rp2.485.944-Rp3.958.200

– Golongan IId = Rp2.591.136-Rp4.125.600

Gaji PNS 2024 Golongan III

– Golongan IIIa = Rp2.785.752-Rp4.575.312

– Golongan IIIb = Rp2.903.580-Rp4.768.848

– Golongan IIIc = Rp3.026.484-Rp4.970.592

– Golongan IIId = Rp3.154.464-Rp5.180.760

Gaji PNS 2024 Golongan IV

– Golongan Iva = Rp3.287.844-Rp5.400.000

– Golongan IVb = Rp3.426.948-Rp5.628.420

– Golongan IVc = Rp3.571.884-Rp5.866.452

– Golongan IVd = Rp3.722.976-Rp6.114.636

– Golongan IVe = Rp3.880.548-Rp6.373.296

Mempedomani pola sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, kemungkinan besar THR PNS 2025 akan mencakup:

Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja

Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)

Tunjangan pangan Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Besaran THR dan gaji 13

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, inilah komponen yang menentukan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima PNS dan PPPK pada Idul Fitri 2025 mendatang: 

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan

5. Tunjangan kinerja

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved