Ramadan 2025
Hukum Menelan Sisa Makanan Menempel di Gigi, Apakah Membatalkan Puasa? Begini Kata Buya Yahya
Buya Yahya menjelaskan mengenai sisa makanan di mulut atau di sela-sela gigi, apakah membatalkan Puasa Ramadhan.
Buya juga menegaskan, bahwa berbeda jika sesuatu yang ada di mulut itu adalah sesuatu yang najis.
Misalkan, kata dia, tanpa sengaja kita menggigit barang najis atau ada darah di mulut kita maka hal tersebut harus disucikan terlebih dahulu dengan air sebelum menelan ludahnya.
Sebab lanjut Buya, jika mulutnya belum disucikan dengan air maka air ludahnya telah bercampur dengan sesuatu yang najis, maka jika ditelan akan membatalkan puasa.
"Ada najis yang dimaafkan di mulut seperti orang yang punya gusi tidak sehat sehingga sering keluar darah maka hal yang semacam itu dimaafkan, artinya tidak membatalkan puasa jika tertelan.
Berbeda dengan orang yang tergigit bagian mulutnya sehingga keluar darah maka jika tertelan darah tersebut akan membatalkan puasa. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
Daftar Link Twibbon Idul Fitri 2025 Gratis, Cocok untuk Diunggah di Medsosmu |
![]() |
---|
Menjelang Lebaran 2025, Mall di Medan Alami Peningkatan Pengunjung hingga 25 Persen |
![]() |
---|
Sudah Akhir Ramadan 2025, Inilah Tanda-tanda Puasa Kita Diterima, Termasuk Menjadi Lebih Ikhlas |
![]() |
---|
Bacaan Doa Akhir Ramadan 2025 dan 1 Syawal 1446 H, Semoga Ramadan Tahun Depan Dipertemukan Lagi |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini 29 Maret di Medan dan 10 Daerah Lainnya di Sumatera Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.