Ramadan 2025

Hukum Menelan Sisa Makanan Menempel di Gigi, Apakah Membatalkan Puasa? Begini Kata Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan mengenai sisa makanan di mulut atau di sela-sela gigi, apakah membatalkan Puasa Ramadhan.

Al-Bahjah TV
Buya Yahya 

Buya juga menegaskan, bahwa berbeda jika sesuatu yang ada di mulut itu adalah sesuatu yang najis.

Misalkan, kata dia, tanpa sengaja kita menggigit barang najis atau ada darah di mulut kita maka hal tersebut harus disucikan terlebih dahulu dengan air sebelum menelan ludahnya.

Sebab lanjut Buya, jika mulutnya belum disucikan dengan air maka air ludahnya telah bercampur dengan sesuatu yang najis, maka jika ditelan akan membatalkan puasa.

"Ada najis yang dimaafkan di mulut seperti orang yang punya gusi tidak sehat sehingga sering keluar darah maka hal yang semacam itu dimaafkan, artinya tidak membatalkan puasa jika tertelan.

Berbeda dengan orang yang tergigit bagian mulutnya sehingga keluar darah maka jika tertelan darah tersebut akan membatalkan puasa. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved