Berita Viral

NASIB Aipda IR Polisi Salah Tangkap yang Ancam Bunuh Pencari Bekicot di Grobogan,Kini Ditahan Propam

Beginilah nasib Aipda IR, polisi salah tangkap yang ancam bunuh warga bernama Kusyanto (38) yang merupakan pencari bekicot di Grobongan, Jawa Tengah

Kompas.com
PENCARI BEKICOT: Kusyanto saat ditemui di rumahnya di Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Sabtu (8/3/2025) dan tangkapan layar Kusyanto dipermalukan di muka umum oleh IR, anggota Polsek Geyer, Polres Grobogan viral di media sosial baru-baru ini. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Aipda IR, polisi salah tangkap yang ancam bunuh pencari bekicot di Grobongan, Jawa Tengah.

Adapun polisi berinisial Aipda IR yang melakukan tindakan salah tangkap terhadap pencari bekicot kini sudah ditahan.

Aipda IR kini ditahan melalui penempatan khusus (patsus).

Anggota tersebut dipatsus selepas terbukti salah menangkap Kusyanto (38) warga Desa Dimoro, Kabupaten Grobogan yang dituduh sebagai pencuri pompa air bermesin diesel.

Tak hanya salah tangkap, Aipda IR juga melakukan tindakan arogan dengan mencekik,  memukul, mengikat tangan korban dan diduga merusak motor korban. 

Bahkan, Aipda IR diduga melakukan ancaman pembunuhan.

"Kusyanto tidak terbukti melakukan pencurian sehingga tindakan Aipda IR sudah ditangani oleh Propam Polres Grobogan dan dilakukan tindakan penempatan khusus," ungkap Kapolres Grobogan Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Senin (10/3/2025).

Baca juga: PROFIL Ali Rahman Bupati Way Kanan Lampung Meninggal Dunia, Baru Menjabat Sebulan

AKBP Ike menyebut, telah mengunjungi rumah Kusyanto untuk meminta maaf atas tindakan berlebihan yang dilakukan oleh anggotanya pada Minggu (9/3/2025) malam. 

"Anggota tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” paparnya.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, Kapolres Grobogan AKBP Ike telah membantu motor korban yang rusak. 

Namun, dia enggan menyebutkan siapa pelaku pengerusakan motor tersebut. "Nanti kan dari pemeriksaan itu akan bisa kita ketahui siapa yang merusak dan sebagainya," katanya.

Artanto melanjutkan kasus ini masih ditangani oleh Polres Grobogan. Pihaknya belum ada rencana menarik kasus itu ke Polda Jateng. 

Sejauh ini, pihaknya hanya melakukan pemantauan. Terutama soal dugaan tindakan kekerasan dan penggunaan senjata api dalam proses interogasi yang viral di media sosial.

"Imbauan dari kasus ini, semisal masyarakat melihat polisi melanggar SOP dalam bertugas bisa segera dilaporkan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kusyanto mengaku mendapatkan tindakan kekerasan oleh Aipda IR dan beberapa orang lainnya saat beristirahat di sela mencari bekicot di area persawahan Desa Suru, Kecamatan Geyer pada Minggu, 2 Maret 2025 pukul 22.00 WIB.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved