Sumut Terkini

Pemko Siantar Atur Jam Malam untuk Usaha Tempat Hiburan Malam dan Pijat

Wali Kota Wesly Silalahi menyebut bahwa SE ini merupakan upaya Pemko Pematangsiantar menjaga budaya toleransi antarumat

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
PEMKO SIANTAR
JAM MALAM- Surat Edaran (SE) Nomor: 010/000.1.10/542/III-2025 Tahun 2025 Tentang Ketentuan Operasional Usaha Kepariwisataan Selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M di Kota Pematangsiantar 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 010/000.1.10/542/III-2025 Tahun 2025 Tentang Ketentuan Operasional Usaha Kepariwisataan Selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M di Kota Pematangsiantar.

Dalam surat yang ditandatangani pada 6 Maret 2025 itu, Wali Kota Wesly Silalahi menyebut bahwa SE ini merupakan upaya Pemko Pematangsiantar menjaga budaya toleransi antarumat beragama dalam pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan 1446 H/2025. Ada beberapa ketentuan disampaikan pada imbauan ini. 

Usaha Tempat Hiburan Malam seperti Klub Malam, Pub/Live Musics, Bar/Rumah Minum dan Diskotik, Jam Operasional Usaha mulai Pukul 22.00 WIB s/d Pukul 24.00 WIB. Selanjutnya Griya Pijat/Kusuk Lulur, Spa, Mandi Uap diarahkan untuk beroperasi mulai Pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. 

Untuk operasional usaha Karaoke, maka Jam Operasional Usaha dibuka mulai Pukul 10.00 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB. 

"Semua pihak diminta menjaga ketentraman dan ketertiban umum, dan tetap menjaga sikap toleransi demi menjaga kerukunan," kata Wesly pada surat tersebut. 

Adapun bagi pihak yang memiliki acara untuk mengundang keramaian, diharapkan lebih dulu memeroleh persetujuan secara tertulis oleh Pemko Pematangsiantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja. 

(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved