Berita Viral
POTRET Bripka Aldian Ditahan Imbas Tendang Kepala ODGJ, Kesal Motornya Dibakar Saat Bertugas
Namun Polres Labuhanbatu tetap menindak tegas . Saat ini, Bripka J telah ditahan di tempat khusus atau patsus sebagai bentuk sanksi atas perbuatannya
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah potret Bripka Aldian Janu ditahan imbas tendang kepala orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Ia kesal motornya dibakar saat sedang bertugas.
Aksi kekerasan menendang seorang wanita ODGJ itu pun viral di media sosial.
Baca juga: Lirik Lagu Karo Permen Nande Dipopulerkan oleh Egi Suranta Ginting
Belakangan diketahui, oknum polisi tersebut adalah Aldian Janu Rambe alias Bripka J yang merupakan personel Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Bripka J menendang kepala seorang ODGJ bernama Evi setelah wanita itu diduga membakar sepeda motornya.
Kejadian ini pun telah diselesaikan secara kekeluargaan, Bripka J juga telah bersimpuh meminta maaf kepada Evi.
Namun Polres Labuhanbatu tetap menindak tegas tindakan Bripka J.
Baca juga: BALAP LIAR Mobil BMW vs Fortuner, Penumpang Ojek Online Nur Amalia Nasution Tewas Ditabrak
Saat ini, Bripka J telah ditahan di tempat khusus atau patsus sebagai bentuk sanksi atas perbuatannya.
"Anggota Satlantas tersebut (Brigadir J) telah diproses oleh unit Paminal dan ditempatkan di Patsus Bid Propam Polres Labuhanbatu," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Kompol Syafrudin, dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Minggu (9/3/2025).
Duduk Perkara
Syafrudin lalu menjelaskan duduk perkara kasus yang menyeret Bripka J.
Peristiwa terjadi pada Kamis (6/3/2025) tepat pukul 16.00.
Awalnya dia bersama personil lantas lainnya sedang bertugas di Pos Satlantas Polres Labuhanbatu di Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara.
Brigadir J kemudian memarkirkan kendaraan di sekitar post lantas.

"Tiba-tiba seorang wanita datang dan menyiramkan cairan minyak diduga pertalite ke sepeda motor milik anggota polri (Brigadir J ) dan langsung menyulutnya dengan menggunakan mancis (korek gas) sehingga sepeda motor (Brigadir J) terbakar," ujar Syafruddin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.