Medan Terkini

Keluarga Terdakwa Penipuan Desiska Sihite Ngamuk di PN Medan, Datangi Saksi dan Sempat Adu Mulut

Keluarga terdakwa penipuan mengamuk dan membuat keributan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/3/2025) sore.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
PN MEDAN: Keluarga terdakwa penipuan mengamuk dan marah kepada saksi usai sidang. Keributan ini hampir berujung adu fisik sebelum akhirnya dilerai pihak keamanan, Senin (11/3/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Keluarga terdakwa penipuan mengamuk dan membuat keributan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/3/2025) sore seusai sidang kasus penipuan berkedok pengorbitan artis dengan terdakwa Desiska Sihite

Keributan bermula saat seorang wanita berbaju putih yang disebut keluarga terdakwa mendatangi para saksi yang juga merupakan korban penipuan usai sidang. 

Pantauan tribun, adu mulut terjadi di depan ruang sidang saat para saksi dan kuasa hukum korban penipuan akan meninggalkan ruangan. 

Terlihat seorang wanita berbaju putih marah-marah dan memaki saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut. 

Adu mulut hampir berujung adu fisik. Tim keamanan PN Medan pun langsung meredam ketegangan. 

Terdengar kedua belah pihak saling tuding dan melontarkan kata kata kasar. 

Tak hanya di dalam Pengadilan Medan, adu mulut kembali berlanjut hingga di pintu keluar PN Medan

Diduga keluarga terdakwa tidak suka dengan penjelasan para saksi dalam persidangan dan mendatangi para saksi yang berjumlah tiga orang. 

"Jadi itu keributan karena keluarga terdakwa tidak suka dengan keterangan para saksi dalam persidangan," kata kuasa hukum korban penipuan, Buha Purba. 

Buha mengatakan, bila wanita berbaju putih tersebut merupakan keluarga terdakwa yang mendatangi orang tua korban, Alex. 

"Jadi itu yang baju putih adalah keluarga terdakwa sedangkan yang didatangi dia adalah orang tua korban, Alex. Jadi dia tidak suka dengan keterangan saksi kita, merasa tersudutkan dalam sidang," lanjut dia. 

Kasus penipuan berkedok pengorbitan artis disidangkan di PN Medan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Elvina veronica tarigan Divina Peliangi. 

Dalam kasus itu Desiska merupakan pemilik Sanggar Barbie Cia Producton (BCP) Model. 

Pada Agustus 2019, terdakwa Siska yang merupakan juri event kecantikan ini menawarkan Alexander untuk ikut bermain film di PH Sinemart sebanyak 200 Episode dan menjadi bintang Iklan makanan dengan bayaran Rp4.000.000.000.

Alexander mengirim uang ke terdakwa Siska sebanyak puluhan kali mulai 30 Agustus 2019 hingga 13 Februari 2024 dengan total Rp758.400.000. 

Namun Alexander tidak ada bermain film sesuai dengan apa yang iming-imingkan oleh terdakwa Siska. 

Sehingga Alexander yang mengalami kerugian Rp758.400.000, melaporkan perbuatan terdakwa Siska ke Polrestabes Medan. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved