Medan Terkini

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut Dikabarkan Diamankan, Ini Kata Kejati Sumut

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) disebut mengamankan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumatera Utara Zumri Sulthony. 

|
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
KEPALA DISBUDPAR: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) disebut mengamankan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumatera Utara Zumri. Tampak Zumri mengenakan baju tahanan berbaju merah jambu. 

Terhadap tersangka ZS, lanjut Adre setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan Penahanan selama 20 hari.

"Terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan," kata Adre. 

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka, yakni JP menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RGM karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, dan RS merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan.

Sosok-Harta Kekayaan Zumri Sulthony

Sosok Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumatera Utara, Zumri Sulthony saat ini menjadi sorotan.

Pasalnya Zumri Sulthony dikabarkan telah diamankan Kejatisu dan dalam proses pemeriksaan.

Zumri Sulthony ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022.

Proyek yang seharusnya selesai tepat waktu ternyata mengalami keterlambatan.

Selain itu, dilakukan addendum sampai dua kali dan ada kekurangan volume pekerjaan.

Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37.

Zumri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena sudah memenuhi 2 alat bukti.

Ia ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri maupun menghilangkan bukti.

Zumri Sulthony ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025.

Sosok Zumri Sulthony
Dilansir dari laman LinkedIn pribadinya, Selasa (11/3/2025) Zumri merupakan lulusan S2 Human Resources Management/ Personnel Administration Universitas Sumatera Utara tahun 2009.

Zumri Sulthony sudah menjabat sebagai Kadisbudpar Provinsi Sumut sejak Agustus 2021.

Ia sudah tak asing lagi di sektor pariwisata, pasalnya Zumri pernah menjabat sebagai Kepala Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Umum di Politeknik Pariwisata Medan sejak Oktober 2018.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved