News Video

PN Medan Vonis Mantan Sekdis Kesehatan Sumut 4 Tahun Penjara Korupsi Pengadaan APD Covid-19

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Sumatera Utara.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Sumatera Utara, Aris Yudhariansyah, terkait kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut tahun 2020.

Keputusan itu dibacakan hakim ketua Sarma Siregar, Senin (10/3/2025). Hakim berpandangan, bila Aris terbukti telah melakukan korupsi bersama sama dalam kasus pengadaan alat pelindung diri pada saat pencegahan Covid-19. 

"Menjatuhkan hukuman sesuai dakwaan primer karena terbukti melakukan korupsi secara bersama sama dengan kurangan penjara selama 4 tahun, dipotong selama terdakwa dalam masa tahanan, dan ganti rugi sebesar Rp 500 juta dengan subsider 1 bulan tahanan," ujar Sarma. 

Perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Selain Aris, hakim juga memvonis Ferdinand Hamzah Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus tersebut. 

Ferdinan divonis 4 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan. Dia tidak dibebankan membayar UP, karena telah melunasi kerugian negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp75 juta. 

"Menjauhkan hukuman sesuai dengan dakwaan primer dengan denda Rp 75 juta dimana telah dibayarkan oleh terdakwa Ferdinan yang dititipkan di Kejaksaan Negeri Medan sebesar Rp 20 juta," kata Sarma. 

Menurut hakim, hal yang memberatkan kedua terdakwa, yakini perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Khusus terdakwa Aris, belum mengembalikan kerugian negara.

"Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga," sebut hakim.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari berfikir kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Erick Sarumaha, yang sebelumnya menuntut terdakwa Aris Yudhariansyah selama 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Ferdinand Hamzah, dituntut 5 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

(cr17/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved