TRIBUN WIKI

Hukum Shalat Tarawih Sendiri Bagi Wanita atau Perempuan, Simak Bacaannya

Hukum shalat tarawih sendiri bagi wanita sama saja dengan laki-laki, yakni mubah. Wanita boleh mengerjakan shalat tarawih sendiri di rumah.

Editor: Array A Argus
Pinterest
SHALAT TARAWIH- Ilustrasi seorang wanita saat melaksanakan shalat tarawih sendiri di rumah. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Memasuki 12 Ramadhan, ada pertanyaan mengenai apa hukum shalat tarawih sendiri bagi wanita.

Sebenarnya pertanyaan ini sudah sering dijawab oleh kalangan ustaz dan para ulama.

Seperti diketahui bersama, bahwa wanita lebih dianjurkan untuk melaksanakan shalat di rumah dari pada di masjid.

Hal ini didasari karena beberapa hal, misalnya soal menghindari ikhtilat (campur baur).

Wanita tidak disarankan bercampur baur dengan laki-laki.

Kemudian, aspek lain kenapa wanita disarankan shalat di rumah agar lebih khusyuk.

Baca juga: Tata Cara Shalat Tarawih 11 Rakaat Muhammadiyah

Karena pada dirinya melekat kewajiban rumah yang mesti diselesaikan.

Lantas, bagaimana dengan shalat tarawih?

Apa hukum shalat tarawih sendiri bagi wanita?

Hukumnya adalah mubah atau boleh.

Baik laki-laki ataupun wanita boleh-boleh saja melaksanakan shalat tarawih sendiri di rumah. 

Tidak ada larangan mengenai hal ini.

Ustaz Adi Hidayat mengatakan, bahwa hukum shalat tarawih itu sunnah muakkad.

Dan wanita boleh saja shalat di rumah dari pada di masjid.

Baca juga: Tata Cara dan Niat Sholat Tarawih Perempuan di Rumah, Lengkap 11 hingga 13 Rakaat

Niat Shalat Tarawih

1. Niat Shalat Tarawih Berjamaah – 2 rakaat

Sumber: Warta kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved