Siantar Terkini
Biaya Sewa GOR Merdeka Suzuya dan Lapangan H Adam Malik Siantar
Kepala Dinas Pariwisata, Pemudan dan Olahraga Kota Pematangsiantar, M Hamam Sholeh menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kepala Dinas Pariwisata, Pemudan dan Olahraga Kota Pematangsiantar, M Hamam Sholeh menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pematangsiantar telah membuka kesempatan untuk menyewa GOR Merdeka Suzuya maupun Lapangan H Adam Malik.
Harga sewa ini bergantung dengan jenis kebutuhan penggunaan.
Kepada reporter Tribun-Medan.com, Rabu (12/3/2025), Sholeh menyampaikan bahwa ketentuan tarif sewa sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Jadi di dalam Perda ini ada Jasa Usaha Penyediaan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga untuk pemakaian GOR, pemakaian Lapangan H Adam Malik, pemakaian Parkir Pariwisata sampai Pemakaian Lapangan Farel Pasaribu," kata Soleh.
"Jadi tidak ada hidden cost. Semua harga fix. Kecuali penambahan untuk biaya kebersihan atau sukarela membersihkan sendiri," kata Sholeh.
Besaran biaya sewa untuk Lapangan H Adam Malik untuk kegiatan keagamaan, pesta budaya, dan kegiatan kemasyarakatan yang dipergunakan untuk kelompok masyarakat atau badan hukum adalah Rp 2 juta/hari.
Sementara apabila dipergunakan untuk konser adalah sebesar Rp 50 juta.
Selain itu, kegiatan pameran di Lapangan H Adam Malik yang menyediakan stand (maksimal 20 stand selama 7 hari), biaya sewanya adalah Rp 1 juta per stand.
Kemudian untuk Lapangan Farel Pasaribu, Pemko Pematangsiantar mematok biaya sebesar Rp 1 juta untuk pertunjukkan bersifat komersil, Rp 6 juta untuk konser musik per hari dan Rp 3 juta untuk kegiatan pameran per hari. Sementara untuk kegiatan keagamaan hanya dihargai Rp 400 ribu per hari.
Penyewaan GOR Merdeka Kota Pematangsiantar sendiri lebih bervariatif. GOR Indoor yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan Mall ini dibandrol dengan biaya mulai dari Rp 20.000 per jam untuk latihan seni budaya.
Kemudian Rp 250.000 s/d Rp 400.000 untuk pertemuan pemerintah/TNI/Polri/Organisasi Massa/Organisasi Politik.
Sementara untuk kegiatan pernikahan dibandrol dengan harga Rp 1,5 juta dengan pemakaian selama 8 jam/hari.
Selain itu kegiatan GOR Suzuya untuk kepentingan pertunjukkan yang bersifat komersial dihargai mulai dari Rp 750.000 sd Rp 2.000.000/hari.
Terakhir, untuk penggunaan Lapangan Parkir Tourist Information Center (Parkir Pariwisata) dibandrol dengan harga Rp 500.000 untuk seni; Rp 1 juta untuk show band; dan Rp 2 juta untuk pameran band.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Daftar Nama yang Lolos Seleksi Calon Direktur Umum dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli Siantar |
![]() |
---|
Dinas Pariwisata Siantar Diminta Buat Acara Tahun Baru 2026, DPRD: Sebelumnya Selalu Senyap |
![]() |
---|
Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD, Disdamkarmat Siantar Akui Kekurangan Jumlah Armada |
![]() |
---|
Tanggapi Tuntutan Mahasiswa soal Pembatalan NJOP, Sekda Siantar Singgung Rasio PAD Medan |
![]() |
---|
Mahasiswa Minta NJOP Kota Siantar Dibatalkan, Akademisi: Jangan Asal Ngomong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.