Siantar Terkini
Dinas Lingkungan Hidup Minta Puluhan SPPG di Siantar Kooperatif soal Dokumen Limbah Lingkungan
Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar meminta seluruh pemilik/pengelola SPPG di Kota Pematangsiantar memenuhi dokumen kesanggupan.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar meminta seluruh pemilik/pengelola SPPG di Kota Pematangsiantar memenuhi dokumen kesanggupan pengelolaan dampak lingkungan atas aktivitas yang dilakukan sehari-hari. Hal ini merupakan upaya dinas untuk memastikan baku mutu yang dihasilkan dari operasional SPPG sehari-hari.
Kepala DLH Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring menyampaikan bahwa instansinya memiliki kewajiban dalam mengecek Indeks Kualitas Air, Tutupan Lahan maupun Indeks Kualitas Udara. Khusus Indeks Kualitas Air masih berkaitan dengan sisa limbah yang dihasilkan dari sejumlah SPPG dimaksud.
“Jadi kita kan punya target dalam menjaga kualitas air kita di sungai, di mana air yang mengalir dari sungai berasal dari parit-parit rumah tangga bahkan industri rumahan maupun SPPG,” kata Arri Sembiring, Jumat (21/5/2026).
“Oleh sebab itu, output dari SPPG yang mengalir ke parit menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam pengecekan baku mutu yang memuat ukuran batas atau kadar zat, energi, atau komponen pencemar yang diperbolehkan berada di dalam air,” lanjut Arri.
Sepengetahuannya ada 21 SPPG yang beroperasi di Kota Pematangsiantar dan sebagian kecil sudah berinisiatif sendiri melaporkan SPPL yakni Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
SPPL menjadi dokumen legal yang berisi komitmen pelaku usaha untuk mencegah dan menanggulangi dampak lingkungan. Dokumen ini diperuntukkan bagi usaha berisiko rendah yang tidak memerlukan dokumen AMDAL atau UKL-UPL.
“Makanya harus kita ketemu dulu dengan semua SPPG untuk membahas soal SPPL ini. Apakah cukup SPPL aja atau harus memenuhi dokumen UKL-UPL untuk pelaku usaha yang kegiatannya berdampak kecil terhadap lingkungan,” kata Arri.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL-UKL) merupakan prasyarat izin usaha guna memastikan kegiatan tetap berwawasan lingkungan dan mematuhi regulasi.
Sebelumnya, DLH dan Dinas Kesehatan juga telah mengunjungi sebuah SPPG yang berada di Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba untuk mencari jalan keluar dari konflik dapur MBG tersebut dengan warga sekitar yang beternak dalam radius yang relatif dekat.
Atas potensi konflik tersebut, Pemko Pematangsiantar pun meminta Koordinator SPPG untuk lebih sigap melakukan mitigasi risiko dan kelengkapan administrasi dengan pemerintah daerah.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Jaga Daya Beli Masyarakat Jelang Idul Adha, Pemko Siantar Buat Pasar Murah Sembako |
|
|---|
| Berikut Penampakan Sapi Limousin dari Presiden untuk Kurban di Siantar, Beratnya 906 Kg |
|
|---|
| Berikut 3 Titik Utama Kota Pematangsiantar yang Bisa Bayar Parkir Pakai QRIS |
|
|---|
| Timsus Polres Siantar Patroli hingga Subuh, Hukum Push Up Remaja yang Pakai Knalpot Brong |
|
|---|
| Perum Perhutani Berpotensi Kelola Eks Lahan Konsesi PT TPL dan TILS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kunjungan-Dinas-Lingkungan-Hidup-dan-Dinas-Kesehatan-Pemko-Pematangsiantar11.jpg)