Sumut Terkini

2 Pejabat Disdik Sumut Ditangkap Pungli Dana Operasional Sekolah di Batubara

Keduanya diamankan Kejatisu pada Kamis 13 Maret 2025 kemarin dan saat ini ditahan selama 20 hari. 

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
KEJAKSAAN TINGGI SUMUT
PUNGLI- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SMA atau SMK di Kabupaten Asahan.  

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua pejabat Dinas Pendidikan Sumut karena melakukan korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SMA atau SMK di Kabupaten Asahan. 

Keduanya adalah SLS (42), yang merupakan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK di Batubara, dan MK (48) yang merupakan ketua MKKS, SMK se Kabupaten Batubara. 

Keduanya diamankan Kejatisu pada Kamis 13 Maret 2025 kemarin dan saat ini ditahan selama 20 hari. 

“Kedua tersangka, yakni berinisial SLS (42) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, dan MK (48) merupakan Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batu Bara,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, Minggu (16/3/2025). 

Adre mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejati Sumut memperoleh dua alat bukti yang cukup dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Dalam kasual itu, Kejatisu menyita uang senilai Rp 319 juta. 

"Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319 juta," ujar dia.

Adre menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka, kemudian keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Medan untuk 20 hari kedepan," jelasnya.

Adre menjelaskan ihwal penangkapan kedua tersangka. Semua berawal dari informasi dari masyarakat, yang menyebutkan adanya pengutipan uang terhadap Kepala Sekolah SMA/SMK se-Kabupaten Batubara.

"Mendapat informasi itu, tim Intelijen Kejati Sumut langsung turun ke lapangan dan melakukan pemantauan,” ujar Adre.

Dari pemantauan itu, kedua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang kepada para Kepala Sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Batu Bara yang bersumber dari dan Bos tahun anggaran 2025.

“Pemotongan dana BOS SMK/SMA baik Negeri dan Swasta se-Kabupaten Batu Bara yang dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi," sebut dia.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved