Sumut Terkini

Sidang Korupsi, Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Atur Pemenang Tender Smartboard Langkat

Saiful Abdi selaku Kadisdik Kabupaten Langkat sejak awal hanya mengemban tanggung jawab sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langka Saiful Abdi berlangsung di PN Medan, Jumat (22/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mantan Pj Bupati Langkat yang kini sebagai Kepala Dinas Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy disebut mengatur pemenangan tender pada korupsi pengadaan Smartboard di Kabupaten Langkat. 

Dalam sidang dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langka Saiful Abdi akhirnya membeberkan peran penting Faisal. 

Lewat kuasa hukumnya, Jonson Sibarani menyampaikan perlawanan atas surat dakwaan jaksa yang menjerat Saiful melakukan tindak pidana korupsi mencapai Rp29,5 miliar. 

"Semula pengadaan Sistem Papan Tulis Digital atau Smartboard di Disdik Kabupaten Langkat tidak ada dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 murni. Namun April hingga Mei 2024, mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy mengusulkannya dalam Perubahan (P-APBD) Tahun 2024, sebagaimana di Kabupaten Deliserdang yang dianggap sukses," kata Jonson Jumat (22/5/2026) di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Saiful Abdi selaku Kadisdik Kabupaten Langkat sejak awal hanya mengemban tanggung jawab sebagai Pengguna Anggaran (PA). 

Entah bagaimana skenario dilakukan dari aktor-aktor yang terlibat, tiba-tiba kliennya dibebani sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Smartboard. 

Padahal saat itu Saiful Abdi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Terfaktakan, pertanggung- jawaban hukum seharusnya dikenakan kepada mantan Pj Bupati Faisal Hasrimy. Sebagaimana keterangan Amril, Robert Hendra Ginting, Supriadi, Muhammad Nuh, Iskandarsyah, Irwansyah Soripada, Muhammad Fajar Kurniawan, Siska Saputra dan Misno," tegasnya di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang.

Jhonson menyatakan,  Faisal Hasrimy juga yang memperkenalkan kliennya dengan Bahrun Walidin alias Baron yang saat itu menginap di Rumah Dinas Bupati Langkat, sebagai rekanan yang harus  dimenangkan dalam pengadaan smartboard.

Selanjutnya pada 5 September 2024, keluar persetujuan bersama DPRD Kabupaten Langkat dengan Pj Bupati Faisal Hasrimy menetapkam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 tentang P-APBD tentang Pengadaan Smartboard di Disdik Kabupaten Langkat.

Faisal Hasrimy juga memerintahkan Saiful Abdi ikut menghadiri rapat pembahasan pengadaan barang/jasa smartboard yang juga diikuti pihak luar bernama Baron tersebut, di Rumdin Bupati.

"Atas ancaman dan desakan Pj Bupati Faisal Hasrimy akhirnya pada pukul dua pagi bertempat si Rumdin Bupati terdakwa menandatangani dokumen Surat Perintah Membayar yang saat itu disaksikan Pj Bupati Faisal Hasrimy, Iskandarsyah selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Fajar selaku Kabid SD yang dulu merupakan ajudan bupati," urainya.

Usai sidang saat ditanya wartawan, Jonson Sibarani menegaskan, dalam dakwaan sebanyak 26 kali  bahkan lebih, nama mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy di dalam dakwaan atas nama kliennya, Saiful Abdi.

"Di dalam BAP disebut Faisal Hasrimy memperkenalkan Baron sebagai rekanan. Bahkan ada yang menyebut Baron itu PNS di Aceh. Ini yang harus dibuka terang," cetusnya.

Pihaknya pun meminta penanganan perkara tidak berhenti pada para terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved