Berita Medan

Pengalihan Aset PTPN Dinilai Bukan Serta-Merta Persoalan Pidana

Adi menjelaskan tanah yang berada dalam pengelolaan PTPN bukan aset yang sama sekali tidak dapat dialihkan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Husna Fadilla Tarigan
SEMINAR HUKUM NASIONAL- Sejumlah narasumber menyampaikan materi dalam Seminar Nasional Hukum bertema “Pengalihan Aset PTPN Menurut Perspektif Pidana dan Administratif” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) di Auditorium Kampus Utama UMSU, Medan, Selasa (26/5/2026). Seminar membahas pengalihan aset PTPN dari perspektif hukum pidana, administrasi, dan keperdataan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) sekaligus pakar hukum pidana, Assoc. Prof. Dr. H. Adi Mansar, SH, M.Hum menilai persoalan pengalihan aset PTPN lebih tepat dipandang sebagai persoalan administrasi dibanding langsung ditarik ke ranah pidana, selama proses dan alur yang berlaku dijalankan sesuai ketentuan.

Pernyataan itu disampaikannya dalam Seminar Nasional Hukum bertema “Pengalihan Aset PTPN Menurut Perspektif Pidana dan Administratif” yang diselenggarakan Fakultas Hukum UMSU di Auditorium Kampus Utama UMSU, Selasa (26/5/2026).

Dalam pemaparannya, Adi menjelaskan persoalan sengketa tanah di wilayah pantai timur Sumatera Utara, mulai dari Langkat hingga Asahan, memiliki pola yang hampir serupa karena beririsan dengan lahan perkebunan yang memiliki sejarah panjang sejak masa nasionalisasi perusahaan kolonial.

Menurutnya, proses nasionalisasi tersebut kemudian melahirkan pengelolaan aset melalui badan usaha milik negara, termasuk PTPN, sehingga hingga saat ini masih memunculkan dinamika di tengah masyarakat.

“Sengketa tanah di Sumatera Utara ini banyak yang beririsan dengan tanah perkebunan. Sejarahnya berbeda karena dulu berasal dari nasionalisasi perusahaan kolonial,” katanya.

Ia mengatakan penguasaan tanah di Indonesia juga tidak dapat dilepaskan dari landasan hukum yang memberi kewenangan kepada negara untuk mengatur pemanfaatan tanah bagi kepentingan masyarakat.

Adi menjelaskan tanah yang berada dalam pengelolaan PTPN bukan aset yang sama sekali tidak dapat dialihkan.

Namun, menurutnya pengalihan tersebut harus mengikuti mekanisme hukum yang telah ditentukan.

“Kalau ada pertanyaan apakah aset ini boleh dialihkan, jawabannya boleh. Tetapi harus mengikuti syarat yang sudah ditentukan oleh negara,” ujarnya.

Ia menerangkan bahwa dalam pengalihan aset terdapat sejumlah tahapan, mulai dari pelepasan hak, penghapusbukuan aset, persetujuan, hingga perubahan status lahan.

Menurutnya, aset berupa tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) juga tidak dapat serta-merta dialihkan tanpa mekanisme hukum yang benar.

“Kalau HGU-nya belum berakhir tapi muncul hak lain di atasnya, saya bisa pastikan 99,9 persen ada yang salah,” katanya.

Adi menjelaskan HGU yang masa berlakunya telah berakhir juga tidak serta-merta dapat langsung dikuasai pihak tertentu karena tanah tersebut kembali dalam penguasaan negara sebelum melalui proses inventarisasi, pemetaan hingga penerbitan hak baru.

Ia menilai persoalan yang berkembang saat ini terlalu cepat diarahkan ke proses pidana, padahal aspek administrasi dalam pengurusan aset perlu dilihat secara menyeluruh.

“Hari ini terlalu cepat proses pidananya muncul. Di awal misalnya disebut ada potensi kerugian keuangan negara, padahal ada audit yang mestinya dilakukan lebih dulu,” ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Tags
PTPN
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved