Berita Medan

Pengalihan Aset PTPN Dinilai Bukan Serta-Merta Persoalan Pidana

Adi menjelaskan tanah yang berada dalam pengelolaan PTPN bukan aset yang sama sekali tidak dapat dialihkan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Husna Fadilla Tarigan
SEMINAR HUKUM NASIONAL- Sejumlah narasumber menyampaikan materi dalam Seminar Nasional Hukum bertema “Pengalihan Aset PTPN Menurut Perspektif Pidana dan Administratif” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) di Auditorium Kampus Utama UMSU, Medan, Selasa (26/5/2026). Seminar membahas pengalihan aset PTPN dari perspektif hukum pidana, administrasi, dan keperdataan. 

Menurut Adi, terdapat prinsip ultimum remedium dalam hukum, yakni hukum pidana menjadi langkah terakhir dalam penyelesaian persoalan.

“Senjata pertama itu administrasi. Maka ikuti administrasi ini supaya pidananya tidak muncul,” katanya.

Ia menjelaskan proses pelepasan aset PTPN bukan proses sederhana karena melibatkan tahapan administrasi dan persetujuan lintas lembaga, mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN hingga mekanisme lainnya.

Menurutnya, kompleksitas prosedur tersebut justru memperkecil peluang terjadinya pelanggaran apabila seluruh tahapan dijalankan sesuai aturan.

“Saking rumitnya pelepasan aset itu, peluang untuk melakukan kejahatan sangat kecil kemungkinannya,” katanya.

Adi mengatakan unsur pidana baru dapat muncul apabila terdapat penyimpangan prosedur yang dilakukan secara sengaja.

“Kalau satu saja prosedur dilangkahi, di situ ada mens rea, ada niat jahat di situ,” ujarnya.

Ia juga menilai pihak-pihak di PTPN tidak otomatis dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila seluruh tahapan administrasi telah dijalankan sesuai prosedur.

Menurutnya, PTPN hanya menjalankan fungsi administratif karena pengambilan keputusan juga melibatkan otoritas yang lebih tinggi.

“PTP itu administrator. Pemiliknya ada di atas. Ada persetujuan Menteri Keuangan, Menteri BUMN dan seterusnya,” katanya.

Ia menambahkan, kerugian keuangan negara harus didasarkan pada hasil audit lembaga yang memiliki kewenangan, bukan sekadar dugaan.

“Objek pidana itu bersifat materiel karena kerugian keuangan negara harus nyata,” ujarnya.

Adi juga menekankan bahwa aset PTPN merupakan bagian dari kekayaan negara yang manfaatnya kembali kepada masyarakat sehingga pengelolaannya perlu tetap dikawal berdasarkan prinsip keadilan dan kemanfaatan.

(cr26/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Tags
PTPN
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved