Berita Medan
UMSU Gelar Seminar Bahas Pengalihan Aset PTPN dari Perspektif Hukum dan Administrasi
Kegiatan tersebut menghadirkan pembahasan mengenai pengalihan aset PTPN dari berbagai sudut pandang
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) melalui Fakultas Hukum menggelar Seminar Nasional Hukum bertema “Pengalihan Aset PTPN Menurut Perspektif Pidana dan Administratif” di Auditorium Kampus Utama UMSU, Selasa (26/5/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan pembahasan mengenai pengalihan aset PTPN dari berbagai sudut pandang, mulai dari aspek hukum pidana, administrasi, keperdataan hingga tata kelola aset negara.
Rektor UMSU, Prof. Dr. Akrim Lubis mengatakan tema yang diangkat dalam seminar tersebut menjadi isu penting karena menyangkut persoalan yang banyak menjadi perhatian publik.
Menurutnya, pengelolaan aset PTPN tidak hanya dapat dilihat dari aspek hukum, namun juga memiliki keterkaitan dengan sisi ekonomi, sosial, dan kemasyarakatan.
“Pada hari ini kita mengikuti forum yang luar biasa, karena kita harus terus meningkatkan pengetahuan kita. Tema ini cukup menarik tentang pengelolaan aset PTPN karena banyak perspektif yang bisa kita lihat,” katanya.
Ia menjelaskan persoalan aset PTPN selama ini juga menjadi isu yang cukup sensitif karena sering menjadi bahan diskusi di tengah masyarakat.
“Kita tahu bicara tentang aset khususnya PTPN merupakan perbincangan yang sangat menarik dan cukup sensitif. Karena begitu banyak aset-aset PTPN yang selama ini menjadi bahan diskusi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Akrim berharap peserta dapat mengikuti seminar secara serius agar memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pengelolaan dan pengalihan aset PTPN dari berbagai perspektif.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengapresiasi Fakultas Hukum UMSU yang dinilai aktif mengangkat berbagai isu strategis melalui forum akademik.
“Kami mengapresiasi inisiasi Fakultas Hukum yang sangat progresif, aktif dan dinamis melihat isu-isu strategis yang setiap waktu perlu dikaji bersama-sama,” katanya.
Seminar menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Wakil Direktur Pascasarjana UMSU sekaligus pakar hukum pidana, Assoc. Prof. Dr. H. Adi Mansar, SH, M.Hum serta ahli hukum bisnis dan keperdataan, Taufiq Hidayat Lubis, S.S., S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, Adi Mansar menyoroti persoalan pengalihan aset PTPN dari perspektif hukum pidana dan administrasi. Ia menjelaskan proses pengalihan aset lebih dominan berada pada ranah administrasi dan menekankan bahwa pidana merupakan langkah terakhir atau ultimum remedium dalam penyelesaian persoalan hukum.
Sementara Taufiq Hidayat Lubis membahas pengalihan aset dari perspektif hukum agraria, keperdataan, administrasi negara, hingga implikasi hukum pidana korupsi. Ia menjelaskan hubungan hukum terhadap tanah eks Hak Guna Usaha (HGU), status aset negara, serta legalitas keputusan tata usaha negara dalam proses pengalihan aset.
Diskusi juga diwarnai sejumlah pertanyaan dari peserta terkait perlindungan hukum bagi masyarakat dalam transaksi tanah, ketentuan pengembalian lahan 20 persen, hingga perbedaan penafsiran terhadap sejumlah aturan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan aset negara.
Seminar tersebut diharapkan menjadi ruang akademik untuk memperkuat pemahaman mengenai pengelolaan aset negara dan membangun perspektif yang lebih komprehensif terhadap persoalan pengalihan aset PTPN.
(cr26/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pakar Hukum UMSU: Pengalihan Aset PTPN Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administratif |
|
|---|
| Pengalihan Aset PTPN Dinilai Bukan Serta-Merta Persoalan Pidana |
|
|---|
| Rico Tegaskan Era Bansos Like or Dislike Berakhir, Medan Jadi Percontohan Nasional Sistem Digital |
|
|---|
| Sempat Lumpuh Diterjang Banjir, SDN 066654 Kini Punya Meja-Kursi Baru dari WeLoveU Foundation |
|
|---|
| Film Samudera Angkat Potensi Medan, Rico Waas Dorong Industri Kreatif Lokal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DISKUSI-PENGALIHAN-ASET-PTPN-Narasumber-menyampaikan.jpg)