Berita Medan

Pengalihan Aset PTPN Dinilai Bukan Serta-Merta Persoalan Pidana

Adi menjelaskan tanah yang berada dalam pengelolaan PTPN bukan aset yang sama sekali tidak dapat dialihkan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Husna Fadilla Tarigan
SEMINAR HUKUM NASIONAL- Sejumlah narasumber menyampaikan materi dalam Seminar Nasional Hukum bertema “Pengalihan Aset PTPN Menurut Perspektif Pidana dan Administratif” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) di Auditorium Kampus Utama UMSU, Medan, Selasa (26/5/2026). Seminar membahas pengalihan aset PTPN dari perspektif hukum pidana, administrasi, dan keperdataan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) sekaligus pakar hukum pidana, Assoc. Prof. Dr. H. Adi Mansar, SH, M.Hum menilai persoalan pengalihan aset PTPN lebih tepat dipandang sebagai persoalan administrasi dibanding langsung ditarik ke ranah pidana, selama proses dan alur yang berlaku dijalankan sesuai ketentuan.

Pernyataan itu disampaikannya dalam Seminar Nasional Hukum bertema “Pengalihan Aset PTPN Menurut Perspektif Pidana dan Administratif” yang diselenggarakan Fakultas Hukum UMSU di Auditorium Kampus Utama UMSU, Selasa (26/5/2026).

Dalam pemaparannya, Adi menjelaskan persoalan sengketa tanah di wilayah pantai timur Sumatera Utara, mulai dari Langkat hingga Asahan, memiliki pola yang hampir serupa karena beririsan dengan lahan perkebunan yang memiliki sejarah panjang sejak masa nasionalisasi perusahaan kolonial.

Menurutnya, proses nasionalisasi tersebut kemudian melahirkan pengelolaan aset melalui badan usaha milik negara, termasuk PTPN, sehingga hingga saat ini masih memunculkan dinamika di tengah masyarakat.

“Sengketa tanah di Sumatera Utara ini banyak yang beririsan dengan tanah perkebunan. Sejarahnya berbeda karena dulu berasal dari nasionalisasi perusahaan kolonial,” katanya.

Ia mengatakan penguasaan tanah di Indonesia juga tidak dapat dilepaskan dari landasan hukum yang memberi kewenangan kepada negara untuk mengatur pemanfaatan tanah bagi kepentingan masyarakat.

Adi menjelaskan tanah yang berada dalam pengelolaan PTPN bukan aset yang sama sekali tidak dapat dialihkan.

Namun, menurutnya pengalihan tersebut harus mengikuti mekanisme hukum yang telah ditentukan.

“Kalau ada pertanyaan apakah aset ini boleh dialihkan, jawabannya boleh. Tetapi harus mengikuti syarat yang sudah ditentukan oleh negara,” ujarnya.

Ia menerangkan bahwa dalam pengalihan aset terdapat sejumlah tahapan, mulai dari pelepasan hak, penghapusbukuan aset, persetujuan, hingga perubahan status lahan.

Menurutnya, aset berupa tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) juga tidak dapat serta-merta dialihkan tanpa mekanisme hukum yang benar.

“Kalau HGU-nya belum berakhir tapi muncul hak lain di atasnya, saya bisa pastikan 99,9 persen ada yang salah,” katanya.

Adi menjelaskan HGU yang masa berlakunya telah berakhir juga tidak serta-merta dapat langsung dikuasai pihak tertentu karena tanah tersebut kembali dalam penguasaan negara sebelum melalui proses inventarisasi, pemetaan hingga penerbitan hak baru.

Ia menilai persoalan yang berkembang saat ini terlalu cepat diarahkan ke proses pidana, padahal aspek administrasi dalam pengurusan aset perlu dilihat secara menyeluruh.

“Hari ini terlalu cepat proses pidananya muncul. Di awal misalnya disebut ada potensi kerugian keuangan negara, padahal ada audit yang mestinya dilakukan lebih dulu,” ujarnya.

Menurut Adi, terdapat prinsip ultimum remedium dalam hukum, yakni hukum pidana menjadi langkah terakhir dalam penyelesaian persoalan.

“Senjata pertama itu administrasi. Maka ikuti administrasi ini supaya pidananya tidak muncul,” katanya.

Ia menjelaskan proses pelepasan aset PTPN bukan proses sederhana karena melibatkan tahapan administrasi dan persetujuan lintas lembaga, mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN hingga mekanisme lainnya.

Menurutnya, kompleksitas prosedur tersebut justru memperkecil peluang terjadinya pelanggaran apabila seluruh tahapan dijalankan sesuai aturan.

“Saking rumitnya pelepasan aset itu, peluang untuk melakukan kejahatan sangat kecil kemungkinannya,” katanya.

Adi mengatakan unsur pidana baru dapat muncul apabila terdapat penyimpangan prosedur yang dilakukan secara sengaja.

“Kalau satu saja prosedur dilangkahi, di situ ada mens rea, ada niat jahat di situ,” ujarnya.

Ia juga menilai pihak-pihak di PTPN tidak otomatis dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila seluruh tahapan administrasi telah dijalankan sesuai prosedur.

Menurutnya, PTPN hanya menjalankan fungsi administratif karena pengambilan keputusan juga melibatkan otoritas yang lebih tinggi.

“PTP itu administrator. Pemiliknya ada di atas. Ada persetujuan Menteri Keuangan, Menteri BUMN dan seterusnya,” katanya.

Ia menambahkan, kerugian keuangan negara harus didasarkan pada hasil audit lembaga yang memiliki kewenangan, bukan sekadar dugaan.

“Objek pidana itu bersifat materiel karena kerugian keuangan negara harus nyata,” ujarnya.

Adi juga menekankan bahwa aset PTPN merupakan bagian dari kekayaan negara yang manfaatnya kembali kepada masyarakat sehingga pengelolaannya perlu tetap dikawal berdasarkan prinsip keadilan dan kemanfaatan.

(cr26/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Tags
PTPN
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved