Sumut Terkini
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Padangsidimpuan Gelar Talkshow dan Bedah Buku Kearifan Lokal
Kegiatan ini menjadi bentuk kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat sinergitas membangun masyarakat yang humanis dan berbasis nilai-nilai lokal.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, PADANGSIDIMPUAN- Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Padangsidimpuan menggelar kegiatan talkshow dan bedah buku bertajuk “Pengabdian Bhayangkara di Padang Nadimpu: Optimalisasi Kolaborasi dan Kearifan Lokal” karya Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna SH SIK MH, Selasa (26/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan sejak pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri unsur Forkopimda, tokoh agama, akademisi, tokoh budaya, mahasiswa hingga berbagai elemen masyarakat.
Kegiatan ini menjadi bentuk kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat sinergitas membangun masyarakat yang humanis dan berbasis nilai-nilai lokal.
Turut hadir di antaranya Wali Kota Padangsidimpuan Dr H Letnan Dalimunthe, Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Sri Fitrah Munawaroh, unsur TNI-Polri, Kejaksaan, Pengadilan, BNNK, tokoh adat, tokoh masyarakat, dosen serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.
Dalam pemaparannya, AKBP Dr Wira Prayatna menjelaskan buku tersebut merupakan refleksi pengabdian institusi Polri dalam membangun pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis, kontekstual dan berakar pada nilai-nilai lokal masyarakat.
“Buku ini mengangkat bagaimana penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada aspek represif, namun juga mengedepankan pendekatan restoratif, kolaboratif dan selaras dengan kearifan lokal masyarakat,” ujarnya.
Buku “Pengabdian Bhayangkara di Padang Nadimpu” memuat sejumlah tema utama, di antaranya transformasi penegakan hukum humanis melalui restorative justice, kearifan lokal Dalihan Natolu sebagai living law, perlindungan anak, kolaborasi pemberantasan narkoba, hingga peran polisi dalam penanggulangan bencana.
Kegiatan bedah buku menghadirkan panelis dari unsur akademisi, tokoh agama dan tokoh budaya, yakni Ketua FKUB sekaligus Rektor IPTS Dr Zulpadli MPd, Dosen Fakultas Bahasa IPTS Dr Habib Rahmansyah MHum, serta tokoh budaya Manaon Lubis.
Dalam tanggapannya, para panelis mengapresiasi substansi buku, khususnya pembahasan mengenai kearifan lokal yang dinilai mampu menjadi pendekatan strategis dalam mendukung implementasi restorative justice.
“Pendekatan budaya dan adat menjadi nilai penting dalam penyelesaian masalah di masyarakat. Kami berharap gagasan ini dapat didukung melalui kebijakan daerah agar memperkuat implementasi restorative justice,” ujar Dr Zulpadli.
Sementara itu, tokoh budaya Manaon Lubis menegaskan masyarakat dan unsur budaya harus tetap dilibatkan dalam penyelesaian persoalan sosial maupun pemberantasan penyakit masyarakat.
Kegiatan juga diwarnai diskusi interaktif bersama peserta, termasuk tokoh adat, mahasiswa dan insan media yang membahas tantangan penerapan restorative justice berbasis kearifan lokal serta batasan penerapannya sesuai ketentuan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Padangsidimpuan menegaskan penerapan restorative justice tetap mengacu pada ketentuan KUHP serta melibatkan tokoh adat, tokoh agama dan masyarakat sebagai bagian dari penyelesaian yang berkeadilan.
Wali Kota Padangsidimpuan Dr H Letnan Dalimunthe dalam sambutannya menyampaikan dukungan terhadap kegiatan tersebut.
“Pemerintah Kota Padangsidimpuan mendukung penuh kegiatan bedah buku ini dan mengapresiasi gagasan yang diangkat, khususnya terkait penguatan kearifan lokal dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya.
| Olahan Daging Kurban Anti Membosankan, Sate Sapi Jadi Menu Favorit Keluarga, Ini Resepnya |
|
|---|
| Resep Tongseng Daging Kambing Anti Amis, Menu Spesial Idul Adha 2026 yang Wajib Dicoba |
|
|---|
| Bertemu dengan Dirut PLN Sumut, Gubsu Bobby: Jangan Ada Blackout Setiap Tahun Lagi |
|
|---|
| Bupati Jonius Hutabarat Serius Kembangkan Pariwisata Pulau Sibandang-Muara, Sukses Laksanakan SAfest |
|
|---|
| Pengadilan Tinggi Medan Perberat Hukuman Eks Kades Hariara Pohan Samosir Jadi 3 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polres-Padangsidimpuan-menggelar-kegiatan-talkshow.jpg)