Sumut Terkini

Pengadilan Tinggi Medan Perberat Hukuman Eks Kades Hariara Pohan Samosir Jadi 3 Tahun Penjara

PT Medan memperberat hukuman terhadap Piatur Sihotang, mantan Kepala Desa Hariara Pohan, Kabupaten Samosir, menjadi 3 tahun penjara.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
KASUS KORUPSI - Piatur Sihotang, bekas Kepala Desa Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap Piatur Sihotang, mantan Kepala Desa Hariara Pohan, Kabupaten Samosir, menjadi 3 tahun penjara.  Dalam putusan PT Medan, Piatur juga didenda 100 juta dan uang pengganti sebesar Rp 776 juta. 

"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp776.290.261 dan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika terpidana tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata putusan yang dibacakan oleh Agus Rusianto selaku hakim ketua, dalam putusan banding yang diliat tribun, Selasa (26/5/2026). 

Putusan dari PT Medan yang dijatuhkan kepada mantan kades tersebut, lebih berat dibandingkan dengan Putusan dari Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya memvonis 2 tahun penjara.

Selain dikenakan pidana penjara dan pidana denda, mantan kades ini juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah 776 juta.

Kasus Korupsi

Piatur Sihotang, bekas Kepala Desa Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, diketahui menguasai penuh pengelolaan keuangan Desa Hariara Pohan sejak Tahun Anggaran 2018 hingga 2021. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Samosir sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun. 

Berdasarkan fakta persidangan, Piatur diketahui menguasai penuh pengelolaan keuangan Desa Hariara Pohan sejak Tahun Anggaran 2018 hingga 2021.

Terdakwa melakukan penarikan dana dari rekening kas desa secara sepihak tanpa melibatkan perangkat desa lainnya sebagaimana aturan yang berlaku.

Perangkat desa hanya dimanfaatkan untuk urusan administratif, sementara kendali penuh atas penggunaan anggaran sepenuhnya berada di tangan terdakwa.

Tindakan sewenang-wenang ini diperkuat oleh Laporan Hasil Audit Inspektorat Samosir yang menemukan penggunaan dana tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah.

Motif Kepentingan Pribadi
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa justru diselewengkan oleh terdakwa.

Jaksa menyebutkan bahwa uang sebesar Rp776 juta tersebut digunakan Piatur untuk membiayai kebutuhan pribadinya serta biaya pengobatan istrinya.

Perbuatan terdakwa dinilai sangat mencederai upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak menunjukkan adanya itikad baik untuk memulihkan kerugian negara.

Atas dasar tersebut, JPU menilai terdakwa telah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah disesuaikan dengan ketentuan KUHP terbaru.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved