Berita Viral
DITUNTUT 4 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI, Sertu Rasfin Mohon Keringanan: Kebodohan Kami
Sertu Rasfin Hermawan anggota TNI yang menembak mati Ilyas Abdurahman meminta keringanan hukuman.
TRIBUN-MEDAN.com - Sertu Rasfin Hermawan anggota TNI yang menembak mati Ilyas Abdurahman meminta keringanan hukuman.
Sertu Rasfin telah diseret ke Pengadilan Militer atas kasus kematian bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten.
Adapun hal itu disampaikan terdakwa Rafsin di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur dalam sidang agenda pledoi pada kasus penembakan hingga tewas bos rental Ilyas Abdurahman, Senin (17/3/2025).
"Pertama-tama kami ingin menyampaikan permintaan maaf kami kepada keluarga, istri, anak almarhum. Serta kepada korban luka, beserta segenap keluarganya," kata Rafsin di persidangan.
"Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya Yang Mulia. Akibat dari ketidak kurangnya pengetahuan kami, kebodohan kami, sampai mengakibatkan hal seperti ini. Kami mohon maaf sebesar-besarnya," imbuhnya.
Ia lalu berharap masih diberi kesempatan untuk bisa menjadi prajurit TNI.
"Mohon izinkan kami menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia yang lebih baik lagi. Yang berpegang teguh kepada Sabtamarga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI," kata Rafsin.
Baca juga: PENAMPAKAN Oknum TNI AL Menangis di Sidang, Minta Keringanan Hukuman Kasus Penembakan Bos Rental
Baca juga: Lirik Lagu Karo La Terampuni Dipopulerkan oleh Gitarena Ginting
Atas kejadian tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurahman, ia juga berharap mendapatkan keringanan hukuman.
"Mohon kiranya Yang Mulia majelis hakim semua meringankan hukuman kami. Kami sadar kami salah. Kami sangat mengakui kesalahan kami. Dan kami sangat menyesali perbuatan kami," tandasnya.
Sebelumnya pada sidang tuntutan dua terdakwa dituntut hukum penjara seumur hidup atas tewasnya bos rental Ilyas Abdurahman.
Pada persidangan, Senin, (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut telah melakukan pembunuhan berencana.
Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.
Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.
Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.
| SADIS! Perempuan Berinisial YA Tega Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas, Awalnya Cekcok soal Uang |
|
|---|
| NASIB Windi Sintia Potong Alat Kelamin Pacar Gegara Diselingkuhi, Kini Divonis 3 Tahun Penjara |
|
|---|
| Ketika Legislatif Diretreat oleh Eksekutif di Akmil Magelang, Telan Anggaran Rp8 Miliar |
|
|---|
| RATUSAN Warga Lampung Minta Polisi Bebaskan 3 Orang yang Ditahan Gegara Pelaku Curanmor Hingga Tewas |
|
|---|
| Perbuatan Keji Taufik Hidayat Ahmad, Nekat Bunuh Mantan Istri Siri, Lalu Jual Perhiasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-pembunuhan-bos-rental-mobil.jpg)