Berita Viral

SOSOK Pasutri Ita dan Alwin Kompak Tersangka Korupsi Semarang: Eks Walikota, Eks DPRD, Pengurus PDIP

Eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri yang merupakan eks Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah

Penulis: Tommy Simatupang | Editor: Tommy Simatupang
Kolase Tribunnews
TERSANGKA KORUPSI : Eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri yang merupakan eks Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah bakal disidangkan di pengadilan.  

TRIBUN-MEDAN.com - Eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri yang merupakan eks Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah bakal disidangkan di pengadilan. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 4 tersangka korupsi pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran (TA) 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.

Dua lainnya yang ditetapkan tersangka yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

KPK mengungkapkan bahwa telah rampung dalam penyidikan korupsi di Semarang itu. 

"Pada hari ini Senin, tanggal 17 Maret 2025. Telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari penyidik kepada JPU," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya.

Mbak Ita cs dijerat KPK dengan sangkaan pasal suap, pemerasan, dan gratifikasi.

Ita dan Alwin diduga telah menerima sejumlah uang dari fee atas 

Dalam kasus pertama, Mbak Ita dan Alwin diduga terlibat dugaan korupsi pada proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada dinas pendidikan kota semarang.

Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp 1,7 miliar.

"Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD (Rachmat Utama Djangkar, Direktur PT Deka Sari Perkasa) mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp1.750.000.000 atau sebesar 10 persen untuk AB," kata Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (19/2/2025) petang.

Sementara dalam perkara kedua, Mbak Ita dan suaminya, diduga terlibat dalam pengaturan pada proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan. Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar.

"Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M (Martono, Ketua Gapensi Semarang) menyerahkan uang senilai Rp2 miliar kepada AB sebagai commitment fee proyek PL Kecamatan," ujar Ibnu.

Sedangkan perkara ketiga terkait permintaan uang dari kepada Bapenda Kota Semarang. Keduanya menerima uang sebesar Rp2,4 miliar.

"IIN (Indriyasari, Kepala Bapenda Kota Semarang) memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2.400.000.000 (Rp2 miliar) kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai dengan 4 tahun 2023," sebut Ibnu.

Bila dijumlahkan, Mbak Ita dan suaminya mendapat uang sekitar Rp6 miliar dalam tiga perkara tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved