Berita Viral
Doktif Resmi Jadi Tersangka Buntut Laporan Dokter Andreas Situngkir ke Polda Sumut
Dokter Detektif atau yang lebih dikenal sebagai Doktif, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
TRIBUN-MEDAN.com - Dokter Detektif atau yang lebih dikenal sebagai Doktif, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Dokter yang memiliki nama asli Amira Farahnaz ini, diduga mencemarkan nama baik sesama rekan dokter, Andreas Henfri Situngkir, setelah memberikan komentar yang dianggap merugikan di media sosial.
Selain itu, Doktif yang dikenal sebagai reviewer skincare juga diduga terlibat dalam tindakan pemerasan.
Ia mempertanyakan apakah produk yang dibawa dari luar negeri memiliki izin edar dari BPOM RI.
"Kalau datang dari Bangkok, apakah punya izin edar dari BPOM RI?" ujar Doktif dalam unggahannya.
Selain itu, Doktif menilai bahwa seorang dokter tidak seharusnya terlibat dalam bisnis semacam itu.
Menurutnya, dokter harus memahami regulasi terkait distribusi produk skincare, terutama yang berasal dari luar negeri, demi melindungi konsumen.
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan perdebatan di media sosial, di mana sebagian mendukung Doktif, sementara yang lain menilai unggahannya menyerang pribadi dr Andreas Situngkir.
Buntut postingan Doktif itu, Andreas Situngkir merasa profesinya dihina dan namanya dicemarkan sehingga akhirnya melapor ke Polda Sumatera Utara pada Oktober 2024.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1400/X/2024, dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan.
Kuasa hukum dr Andreas Situngkir, Julianus P Sembiring mengonfirmasi bahwa status Doktif saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Pada 17 Maret 2025, Kami telah mendapatkan informasi resmi dari Polrestabes Medan melalui SP2HP. Bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan Doktif sebagai tersangka,” ujar Julianus, dikutip dalam YouTube Seleb Tube, Selasa (18/3/2025).
Enggan berbelit-belit, Julianus mendesak kepolisian agar segera memanggil dan menahan Doktif usai jadi tersangka.
“Kami berharap Doktif bisa ditahan karena sudah melakukan pidana berulang terhadap klien kami,” timpalnya.
Doktif Tegaskan Tak Takut
PENYEBAB Agus Wedi Bakar Rumahnya Sendiri Sampai Rugi Rp30 Juta, Ternyata Gangguan Jiwa |
![]() |
---|
FANTASTIS Bayaran Serka N dan Kopda FH Oknum TNI Diperintahkan Culik Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
AKHIRNYA Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Berikut Fakta-faktanya |
![]() |
---|
AKHIRNYA Kepsek SMPN 1 Prabumulih dan Satpam Kembali Bekerja, Ratusan Murid Suka Cita Sambut Roni |
![]() |
---|
Menko Yusril Sebut Prabowo Segera Teken Keppres Pembentukan Komisi Reformasi Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.