Breaking News

Berita Viral

GEGARA Postingan Jastip Skincare dari Bangkok, Dokter Detektif Ditetapkan Jadi Tersangka

Perseteruan dokter Andreas Situngkir versus Dokter Detektif atau lebih dikenal sebagai Doktif, memasuki babak baru.

Editor: Juang Naibaho
Instagram Andreas/Wartakota-Arie Puji
DOKTER ANDREAS VS DOKTIF - Kolase foto dokter Andreas Situngkir dan Dokter Detektif atau Doktif yang terlibat perseteruan. Saat ini Doktif resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik atas laporan dokter Andreas. 

TRIBUN-MEDAN.com - Perseteruan dokter Andreas Situngkir versus Dokter Detektif atau lebih dikenal sebagai Doktif, memasuki babak baru.

Doktif yang populer dengan review skincare abal-abal di medsos, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Perseteruan itu bermula saat Doktif, yang memiliki nama asli Amira Farahnaz, mengunggah konten kritik terhadap Andreas di media sosial. 

Dalam unggahannya, Doktif menuduh Andreas telah menyalahgunakan profesinya sebagai dokter dengan membuka jasa titipan (jastip) produk perawatan kulit dari Bangkok, Thailand.

Doktif mempertanyakan legalitas produk tersebut dan apakah produk yang dibawa dari luar negeri memiliki izin edar dari BPOM RI.

"Kalau datang dari Bangkok, apakah punya izin edar dari BPOM RI?" ujar Doktif dalam unggahannya.

Selain itu, Doktif menilai bahwa seorang dokter tidak seharusnya terlibat dalam bisnis semacam itu.

Menurutnya, dokter harus memahami regulasi terkait distribusi produk skincare, terutama yang berasal dari luar negeri, demi melindungi konsumen. 

Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan perdebatan di media sosial, di mana sebagian mendukung Doktif, sementara yang lain menilai unggahannya menyerang pribadi dr Andreas Situngkir.

Buntut postingan Doktif itu, Andreas Situngkir merasa profesinya dihina dan namanya dicemarkan sehingga akhirnya melapor ke Polda Sumatera Utara pada Oktober 2024.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1400/X/2024, dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan.

Kuasa hukum dr Andreas Situngkir, Julianus P Sembiring mengonfirmasi bahwa status Doktif saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

“Pada 17 Maret 2025, Kami telah mendapatkan informasi resmi dari Polrestabes Medan melalui SP2HP. Bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan Doktif sebagai tersangka,” ujar Julianus, dikutip dalam YouTube Seleb Tube, Selasa (18/3/2025).

Enggan berbelit-belit, Julianus mendesak kepolisian agar segera memanggil dan menahan Doktif usai jadi tersangka.

“Kami berharap Doktif bisa ditahan karena sudah melakukan pidana berulang terhadap klien kami,” timpalnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved