TRIBUN WIKI

Profil Ferlan Juliansyah, Kader PDIP yang Diduga Ikut Korupsi Langsung 'Dibuang' Partai Banteng

Ferlan Juliansyah adalah politisi PDI Perjuangan yang juga anggota DPRD Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Ia lahir di Palembang, 23 Juli 1972.

Editor: Array A Argus
lezen.id
TERSANGKA- Ferlan Juliansyah, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan dijadikan tersangka tas kasus dugaan korupsi proyek Dinas PUPR OKU. 

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 90.000.000 

1. MOBIL, TOYOTA NEW CAMRY 2. 4 V A/T Tahun 2008, HASIL SENDIRI 90.000.000 

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 0 

D. SURAT BERHARGA Rp 0 

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.000.000 

F. HARTA LAINNYA Rp 0 

Sub Total Rp 1.356.000.000  

II. HUTANG Rp 1.252.015.465 
 
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 103.984.535 

Seperti diketahui, Ferlan Juliansyah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sabtu (15/3/2025).

Baca juga: Profil Hendra Lembong yang Kini Jabat Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk, Ini Rekam Jejaknya

Tak hanya Ferlan Juliansyah, ada 5 orang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Penetapan tersangka ini, dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Adapun yang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah NOP, FJ, MFR, UM, MXZ, dan ASS.

KPK melakukan penahanan terhadap keenam tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 16 Maret hingga 4 April 2025.

Tersangka FJ, MFR, dan UM ditempatkan di rumah tahanan negara cabang Rutan Kelas I Jakarta Timur di Gedung KPK C1.

Sementara tersangka NOP, MXZ, dan ASS ditahan di tempat yang berbeda, yaitu Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Jalan Kuningan Persada K4, Jakarta Selatan.

Baca juga: Profil Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Wakapolda Jabar Pernah Dikaitkan Kasus Vina Cirebon

Kronologi Kasus Korupsi

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved