TRIBUN WIKI
Profil Ferlan Juliansyah, Kader PDIP yang Diduga Ikut Korupsi Langsung 'Dibuang' Partai Banteng
Ferlan Juliansyah adalah politisi PDI Perjuangan yang juga anggota DPRD Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Ia lahir di Palembang, 23 Juli 1972.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Ferlan Juliansyah, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan langsung 'dibuang' partainya usah berstatus sebagai tersangka.
Ferlan Juliansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek di Dinas PUPR Oku.
Ia dijadikan tersangka lantaran patut diduga menerima suap dari proyek bernilai puluhan miliar tersebut.
Baca juga: Profil Brigjen Endar Priantoro, Kapolda Kaltim Eks Penyidik KPK, Harta Kekayaannya Rp 11,5 Miliar
"Terkait dengan adanya Kader PDI Perjuangan, dengan sangat menyesal kami akan menegakkan aturan organisasi partai kepada yang bersangkutan. Sesuai aturan yang ada adalah pemberhentian dari keanggotaan partai," kata Ketua DPD PDIP Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas, Minggu (16/3/2025), dikutip dari Bangka Pos.
Giri mengatakan, bahwa kasus ini akan menjadi pelajaran bagi seluruh kader PDIP lainnya, agar kasus serupa tidak terulang lagi.
Lantas, seperti apa profil Ferlan Juliansyah ini?
Profil Ferlan Juliansyah
Ferlan Juliansyah merupakan politisi PDI Perjuangan.
Ia sempat menjabat sebagai Anggota DPRD OKU (ogan Komering Ulu).
Ferlan Juliansyah lahir di Palembang, Sumatera Selatan, 23 Juli 1972.
Baca juga: Profil Derry Sulaiman, Gitaris Band Metal yang Kini Aktif Menjadi Pendakwah dan Bantu Artis Mualaf
Dalam karier politiknya, ia turut menjabat sebagai Sekretaris DPD PDI Perjuangan OKU.
Setelah terlibat kasus dugaan korupsi proyek pemerintah, Ferlan Juliansyah langsung dicopot dan diberhentikan.
Ia pun terancam akan ditahan oleh aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Ferlan Juliansyah merupakan lulusan dari SMA Kader Pembangunan angkatan 1988.
Tak banyak informasi mengenai dirinya.
Ia hanya disebut sebagai kader PDIP.
Baca juga: Profil Irjen Nanang Avianto, Kapolda Jatim Jebolan Akpol 1990, Hartanya Rp 10 M
Harta Kekayaan
Berdasarkan elhkpn, Ferlan Juliansyah terakhir kali melaporkan harta kekayaanya pada 7 Maret 2024/Periodik - 2023.
Adapun total harta kekayaanya Rp 103.984.535.
Sementara, harta dibidang tanah dan bangunan, Ferlan Juliansyah memiliki 7 aset yang berada di kota Baturaja dan Kabupaten OKU dengan nilai total Rp 1.265.00.000 Miliar.
Lalu untuk alat transportasi dan mesin, Ferlan Juliansyah hanya memiliki satu mobil jenis toyota New Camry seharga Rp 90 Juta.
Kemudian untuk Kas dan Setara Kas ada Rp 1 Juta.
Selain itu, Ferlan tercatat mempunyai uutang sebesar Rp 1.252.015.465
Baca juga: Profil Irjen Nanang Avianto, Kapolda Jatim Jebolan Akpol 1990, Hartanya Rp 10 M
Berikut rincian harta kekayaanya :
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 1.265.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 311 m2/311 m2 di KAB / KOTA BATURAJA, HASIL SENDIRI 90.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 450 m2/450 m2 di KAB / KOTA BATURAJA, HASIL SENDIRI 230.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/150 m2 di KAB / KOTA BATURAJA, HASIL SENDIRI 65.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 225 m2/225 m2 di KAB / KOTA BATURAJA, HASIL SENDIRI 60.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/180 m2 di KAB / KOTA BATURAJA, HASIL SENDIRI 70.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 1380 m2/1380 m2 di KAB / KOTA BATURAJA, HASIL SENDIRI 150.000.000
7. Tanah Seluas 1220 m2 di KAB / KOTA OGAN KOMERING ULU, HASIL SENDIRI 600.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 90.000.000
1. MOBIL, TOYOTA NEW CAMRY 2. 4 V A/T Tahun 2008, HASIL SENDIRI 90.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 0
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 1.356.000.000
II. HUTANG Rp 1.252.015.465
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 103.984.535
Seperti diketahui, Ferlan Juliansyah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sabtu (15/3/2025).
Baca juga: Profil Hendra Lembong yang Kini Jabat Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk, Ini Rekam Jejaknya
Tak hanya Ferlan Juliansyah, ada 5 orang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Penetapan tersangka ini, dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Adapun yang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah NOP, FJ, MFR, UM, MXZ, dan ASS.
KPK melakukan penahanan terhadap keenam tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 16 Maret hingga 4 April 2025.
Tersangka FJ, MFR, dan UM ditempatkan di rumah tahanan negara cabang Rutan Kelas I Jakarta Timur di Gedung KPK C1.
Sementara tersangka NOP, MXZ, dan ASS ditahan di tempat yang berbeda, yaitu Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Jalan Kuningan Persada K4, Jakarta Selatan.
Baca juga: Profil Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Wakapolda Jabar Pernah Dikaitkan Kasus Vina Cirebon
Kronologi Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 6 orang dalam kasus korupsi dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang jasa di Kabupaten OKU.
Adapun para tersangka terdiri dari anggota DPRD, pihak swasta dan kepala dinas PUPR OKU.
Para tersangka dibagi dua cluster yakni sebagai penerima dan pemberi.
"Ditetapkan tersangka yakni FJ anggota DPRD OKU, MFR, UM dan Nov selaku kepala dinas, serta MNZ dan ASS dari pihak swasta," terangnya.
Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dari 16 maret sampai 4 april 2025.
"FJ, MFR dan UM ditahan di rutan kelas 1 jakarta timur gedung KPK, sedangkan tiga lainnya yakni NOV, MNZ dan ASS ditempatkan di rutan kelas 1 gedung KPK di jalan kuningan,"terangnya.
Daftar Nama 6 Tersangka, dikutip dari kompas.com
1. Kepala Dinas PUPR Novriansyah alias NOP
2. Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah alias FJ
3. Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin alias MFR
4. Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati alias UH.
5. Swasta MFZ (M Fauzi alias Pablo)
6. Swasta ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
Ketua KPK Setyo Budiyantio mengatakan, kasus ini dimulai dari pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten OKU tahun 2025.
Adapun agar bisa disahkan, beberapa perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU menemui pihak pemerintah daerah.
"Perwakilan DPRD meminta jatah pokir, seperti diduga telah disepakati jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik yang dilakukan dinas PUPR OKU dengan total nilai Rp 40 Miliar," ujarnya.
Proyek tersebut dibagi untuk sejumlah anggota DPRD OKU, mulai dari ketua dan wakil ketua dengan nilai proyek Rp 5 Miliar, lalu untuk anggota Rp 1 Miliar.
Namun karena keterbatasan anggaran, nilai awalnya Rp 40 Miliar tersebut turun menjadi Rp 35 miliar, tapi fee yang diberikan untuk anggota DPRD tetap disepakati 20 persen denga total Rp 7 miliar.
"Ketika APBD 2025 disetujui, anggaran dinas PUPR naik dari awal Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar naik signifikan karena ada kesepakatan tadi, bisa berubah dua kali lipat," terangnya.
Kemudian suadara NOV sebagai kepala PUPR OKU menawarkan 9 proyek itu terhadap MNZ dan ASS dengan komitmen fee sebesar 22 persen, dengan pembagian 2 persen untuk dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.
Nov kemudian mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan BPK untuk menggunakan beberapa perusahaan di lampung tengah. Kemudian penyedia dan BPK melakukan penandatanganan kontrak di lampung tengah.
Proyek tersebut meliputi rehab rumah Bupati dan wakil bupati hingga pembagunan jembatan dan jalan di sejumlah jalan desa di OKU.
"Ini semua dilakukan oleh NOV dan BPK langsung berangkat ke Lampung Tengah berkordinasi hanya pinjam nama, tapi yang mengerjakan saudara MNZ dan ASS," jelasnya.
Menjelang hari raya idul fitri, pihak DPRD diwakili FJ merupakan Anggota komisi III dan saudara FMR dan Saudari UH menagih jatah fee proyek yang dijanjikan saudara NOV sebelum hari raya dari 9 proyek direncanakan.
"Berdasarkan informasi diperoleh antara anggota dewan dan kepala dinas PUPR dan juga dihadiri bapak Bupati dan BPKAD, tanggal 11 maret mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek di bank daerah,"tuturnya.
"Karena ada cash flow keterbatasan sempat ada masalah, namun uang muka tetap dicairkan," terangnya.
"Pada tanggal 13 maret 2024 MNZ menyerahkan ke Nov uang sebesar Rp 2,2 Miliar yang merupakan pembagian uang komitmen fee proyek, uang tersebut lantas dititipkan ke saudara A pns perkim OKU,Sedangkan Saudara ASS juga sudah menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar ke saudara NOV," tuturnya.
Pada tanggal 15 Maret 2025 pukul 06.30 WIB, tim KPK mendatangi rumah NOV dan A menemukan uang sebesar Rp 2,6 miliar berasal dari uang komitmen dicairkan MNZ dan ASS.
"Tim secara simultan mengamankan MNZ dan ASS, FMR dan UH dirumah masing masing, selain itu tim juga mengamankan saudara A dan S. Dalam kegiatan tersebut tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit fortuner dengan nopol 1851 ID dan dokumenserta alat komunikasi dan alat eletronik," jelasnya.
"Uang Rp 1,5 miliar diserahkan ASS ke NOV itu ternyata sebagian dipakai untuk kepentingan NOV salah satunya untuk pembelian fortuner," terangnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.