Berita Viral
SOSOK Dokter Andreas Situngkir Berseteru dengan Doktif Gegara Jastip Skincare, Berujung Tersangka
Sosok dokter Andreas Situngkir jadi sorotan setelah Dokter Detektif atau Doktif, jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran kasus ITE
TRIBUN-MEDAN.com - Sosok dokter Andreas Situngkir jadi sorotan setelah Dokter Detektif atau lebih dikenal sebagai Doktif, jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Dokter Andreas Situngkir merupakan sosok yang melaporkan Doktif ke Polda Sumatara Utara (Sumut).
Gegara laporan itu, Doktif yang biasa mereview seputar skincare dan kerap tampil bertopeng, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip dari berbagai sumber, Andreas Situngkir adalah seorang dokter kecantikan sekaligus konsultan kecantikan online.
Ia juga memiliki klinik bernama Mutiara Medical.
Selain membuka konsultasi secara langsung, Andreas juga menyediakan jasa konsultasi online secara gratis di media sosialnya.
Dokter Andreas juga kerap mengingatkan para pengikutnya agar berhati-hati dan waspada ketika membeli sebuah skincare agar tetap aman bagi kulit dan kesehatan badan.
Pemilik nama panjang Andreas Henfri Situngkir ini tercatat juga sebagai salah satu jebolan Methodist Indonesia, serta telah terdaftar sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia alias IDI.
Kendati merupakan seorang dokter, hingga kini tak banyak yang mengetahui mengenai informasi detail soal kehidupan Dokter Andreas, termasuk dari segi prestasi dan latar belakang pendidikannya.
Nama Dokter Andreas Situngkir mulai mencuat setelah berkonflik dengan Doktif, yang cukup populer karena kerap membongkar produk skincare abal-abal di medsos.
Awal Perseteruan
Perseteruan itu bermula saat Doktif, yang memiliki nama asli Amira Farahnaz, mengunggah konten kritik terhadap Andreas di media sosial.
Dalam unggahannya, Doktif menuduh Andreas telah menyalahgunakan profesinya sebagai dokter dengan membuka jasa titipan (jastip) produk perawatan kulit dari Bangkok, Thailand.
Doktif mempertanyakan legalitas produk tersebut dan apakah produk yang dibawa dari luar negeri memiliki izin edar dari BPOM RI.
"Kalau datang dari Bangkok, apakah punya izin edar dari BPOM RI?" ujar Doktif dalam unggahannya.
Selain itu, Doktif menilai bahwa seorang dokter tidak seharusnya terlibat dalam bisnis semacam itu.
Menurutnya, dokter harus memahami regulasi terkait distribusi produk skincare, terutama yang berasal dari luar negeri, demi melindungi konsumen.
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan perdebatan di media sosial, di mana sebagian mendukung Doktif, sementara yang lain menilai unggahannya menyerang pribadi dr Andreas Situngkir.
Buntut postingan Doktif itu, Andreas Situngkir merasa profesinya dihina dan namanya dicemarkan sehingga akhirnya melapor ke Polda Sumatera Utara pada Oktober 2024.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1400/X/2024, dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan.
Kuasa hukum dr Andreas Situngkir, Julianus P Sembiring mengonfirmasi bahwa status Doktif saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Pada 17 Maret 2025, Kami telah mendapatkan informasi resmi dari Polrestabes Medan melalui SP2HP. Bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan Doktif sebagai tersangka,” ujar Julianus, dikutip dalam YouTube Seleb Tube, Selasa (18/3/2025).
Enggan berbelit-belit, Julianus mendesak kepolisian agar segera memanggil dan menahan Doktif usai jadi tersangka.
“Kami berharap Doktif bisa ditahan karena sudah melakukan pidana berulang terhadap klien kami,” timpalnya.
Doktif Tegaskan Tak Takut
Di sisi lain, meski berstatus tersangka, Doktif menegaskan bahwa dirinya tidak gentar menghadapi proses hukum yang berjalan.
"Doktif jadi tersangka? Saya tidak takut, saya tidak akan mundur satu langkah pun untuk membongkar kedok kejahatan mafia skincare," ujar Doktif.
Doktif juga menegaskan, sejak awal dirinya telah siap menghadapi segala konsekuensi dari langkah yang diambilnya.
Ia menekankan, tujuan utamanya adalah membongkar praktik mafia skincare di Indonesia, yang menurutnya telah merugikan dan meresahkan banyak masyarakat.
"Saya terjun ke bidang ini karena sudah siap dengan segala risiko yang akan dihadapi, termasuk nyawa dan harta," terangnya.
Doktif berpendapat bahwa peredaran produk kosmetik ilegal di Indonesia sudah semakin meluas dan mengkhawatirkan.
Meskipun kini berstatus tersangka, ia menegaskan bahwa dirinya tidak merasa malu atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Doktif tidak akan malu meski jadi tersangka, kenapa? Karena saya ditersangkakan justru karena membongkar kedok mereka," katanya lagi.
Doktif menegaskan bahwa dalam dunia medis, seorang dokter tidak seharusnya terlibat dalam aktivitas jual beli produk kosmetik ilegal.
Ia juga mengungkapkan dugaan bahwa dokter Andreas Situngkir memperoleh kosmetik dari Bangkok melalui jaringan tertentu, dengan pengiriman yang dititipkan melalui perantara.
"Dia membeli kosmetik tersebut dan berencana memasukkan barang ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu di Medan. Alhamdulillah, barang tersebut berhasil ditahan oleh Bea Cukai Kualanamu," ungkap Doktif.
Doktif juga menyatakan, seluruh bukti terkait kasus ini, termasuk percakapan dan tanda terima pembelian, telah diserahkan kepada penyidik.
Meskipun kini berstatus sebagai tersangka, ia tetap berkomitmen untuk membongkar praktik mafia skincare yang merugikan masyarakat Indonesia.
"Saya siap menghadapi semua risiko demi kebenaran," tutup Doktif. (*/tribunmedan.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di tribunnews.com
Soal Ijazah Jokowi, Mahfud MD Minta UGM Tak Lagi Beri Penjelasan dan Mati-matian Membela |
![]() |
---|
Sebut Sudah Diperiksa Denpom, Sosok Oknum TNI Dalang Pembunuhan Ilham, Dibongkar Pengacara Pelaku |
![]() |
---|
PEMICU Ahmad Dhani Diancam Diusir dari Rapat RUU Hak Cipta, Terus Potong Ucapan Ariel dan Judika |
![]() |
---|
Pacaran 9 Tahun Tak Dinikahi, Wanita 41 Tahun Ini Gugat Mantan Kekasihnya Rp 1 M: Saya Ditinggalkan |
![]() |
---|
Akui Sudah Selesai, Lisa Mariana Mendadak Singgung Soal Berdamai dengan Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.