TRIBUN WIKI

Bolehkah Zakat Fitrah Diganti Uang? Simak Penjelasan Buya Yahya dan UAH Berikut Ini

Zakat fitrah dengan uang tidak dianjurkan. Umat muslim dianjurkan untuk membayar zakat fitrah dengan makanan pokok, beras, gandum, atau kurma.

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Seorang warga sedang melakukan pembayaran zakat fitrah di pelataran Masjid Raya, Kota Medan, Rabu (19/4) siang. Zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok atau beras sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa dengan kualitas yang sama dengan yang dikonsumsi sehari-hari, adapun pengganti beras atau makanan pokok tersebut menjadi uang tunai dengan nilai yang setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Mendekati Idul Fitri, umat muslim mulai melakukan pembayaran zakat fitrah.

Tapi ada yang bertanya, apakah boleh membayar zakat fitrah dengan uang?

Menjawab pertanyaan ini, Prof. H. Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., S.Psi., Ph.D. yang lebih akrab disapa Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah pernah memberikan penjelasannya.

Menurut Buya Yahya, umat Islam dianjurkan membayar zakat fitrah dengan makanan pokok.

Baca juga: Bayar Zakat Fitrah Berapa? Simak Cara Menghitung dan Pembayarannya

Ilustrasi membayar zakat fitrah
Ilustrasi membayar zakat fitrah (TribunWow.com)

"Di dalam mazhab kita Imam Syafii, zakat fitrah dari makanan pokok yang kita makan. Kalau makanan pokok yang kita makan nasi, maka beras yang kita keluarkan," kata Buya Yahya, dikutip dari Channel Youtube Al-Bahjah TV berjudul 'Ketentuan Bayar Zakat Fitrah dengan Uang', Rabu (19/3/2025).

Ia mengatakan, walaupun umat Islam dianjurkan membayar zakat fitrah dengan makanan pokok, tapi ada pula mazhab lain yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang.

"Tapi di sana ada mazhab besar, mazhab Imam Abu Hanifa. Yaitu bisa diganti dengan uang," kata Buya Yahya.

Alasan penggantian makanan pokok dengan uang, bisa saja karena berbagai alasan.

Misalnya saja orang yang akan menerima zakat fitrah ini mungkin sudah ada beras di rumahnya, tapi tidak punya lauk.

Baca juga: Bayar Zakat Fitrah Tapi Pakai Uang Istri, Apakah Boleh? Begini Hukumnya Menurut UAS

Nah, uang tersebut bisa digunakan untuk membeli lauk.

Tapi sekali lagi, uang yang diberikan harus benar-benar digunakan untuk membeli makanan, bukan untuk membeli barang lainnya.

Senada disampaikan Ustaz Adi Hidayat (UAH).

Dalam channel Youtube Cahaya Islam, UAH bilang bahwa zakat fitrah itu haruslah makanan pokok.

Kalapun kita hendak memberikan uang, maka pastikan betul-betul bahwa uang itu dibelikan makanan pokok.

"Maka yang diutamakan adalah makanan, bukan uang. Karena khawatir keluar dari konteksnya," kata UAH.

Baca juga: Hukum Suami Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Istri, Apakah Boleh? Begini Penjelasan UAS

UAH mencontohkan, misalnya saja kita memberikan uang untuk zakat fitrah, tapi ternyata penerima zakat justru malah menggunakan uang tersebut untuk membeli rokok.

Hal-hal semacam inilah yang tidak boleh terjadi. 

"Kalau Anda menyerahkan dalam bentuk uang ke DKM, atau badan tertentu untuk ditransfer dikonversi menjadi makanan, itu tidak masalah," kata UAH.

Tapi sekali lagi, baik Buya Yahya maupun UAH menganjurkan agar zakat fitrah dilakukan dengan memberikan makanan pokok. 

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Ukuran tersebut setara dengan ukuran satu sha’ makanan pokok sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.

Di Indonesia sendiri, karena makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat adalah beras, maka pembayaran bisa dilakukan dengan beras.

Lantas, bolehkah membayar zakat fitrah dengan uang?

Nominal bayar zakat fitrah dengan uang

Selain beras, ulama juga membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang tunai yang nilainya setara dengan 1 sha’ makanan pokok.

Sehingga nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang akan menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua Baznas No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per hari per jiwa.

Namun nominal uang tersebut juga bisa disesuaikan dengan harga 3,5 liter beras di daerah masing-masing.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved