Polres Samosir

Rekonstruksi Polres Samosir: Darah di Warung Tuak, Dendam Berujung Tikaman Maut di Janji Raja

Tersangka DS (44) memperagakan adegan penusukan dalam rekonstruksi di Mako Polres Samosir, Rabu (19/3/2025). Dengan ekspresi tegang.

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tersangka DS (44) memperagakan adegan penusukan dalam rekonstruksi di Mako Polres Samosir, Rabu (19/3/2025). Dengan ekspresi tegang, ia mengulang momen tragis yang mengakhiri nyawa RTS. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR-Suasana tegang menyelimuti Lapangan Mako Polres Samosir, Jalan Danau Toba, Kelurahan Pasar Pangururan, Rabu (19/3/2025) ketika aparat kepolisian menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan RTS (25), seorang pemuda Desa Janji Raja.

Rekonstruksi ini menjadi momen yang mengungkapkan dengan gamblang detik-detik terakhir korban sebelum meregang nyawa.

Di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian, tersangka DS (44), seorang petani yang juga warga desa yang sama, memerankan kembali aksinya.

Tangannya tampak gemetar saat mengulangi gerakan yang menewaskan RTS, seakan menyadari betapa fatal tindakannya pada malam nahas itu.

Rekonstruksi menampilkan 20 adegan yang menggambarkan tragedi itu, dimulai dari suasana santai di warung tuak Dusun III hingga puncak insiden berdarah yang terjadi di jalan desa.

Dalam adegan kesebelas, momen paling mengerikan terulang—DS, dengan pisau sepanjang 30 cm di tangannya, menusuk dada RTS.

Napas tertahan menyelimuti lokasi saat adegan itu diperankan kembali.

Korban sempat berlari dalam kondisi bersimbah darah, mencoba mencapai rumahnya untuk meminta pertolongan.

Tapi maut lebih dulu menjemputnya.

Brigpol Gunawan Situmorang, Plt. Kasi Humas Polres Samosir, menegaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran nyata kepada jaksa sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

"Semoga ini menjadi langkah menuju keadilan bagi semua pihak," ucapnya.

Kasus ini kini memasuki tahap akhir penyusunan berkas, sementara keluarga korban masih berduka, menanti vonis yang mereka harapkan dapat memberi rasa keadilan bagi almarhum RTS.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved