SNBP 2025
Lulus Seleksi SNBP 2025 Tapi Tidak Diambil, Apa Sanksinya? Simak Penjelasannya
Siswa yang lulus seleksi SNBP tapi tidak mengambilnya tidak akan bisa lagi mengikuti seleksi SNBT. Sekolah pun terbebas dari sanksi tersebut.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Brian Yuliarto beserta jajaran sudah mengumumkan hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 pada Selasa (18/3/2025) kemarin.
Dari total 776.515 pendaftar SNBP 2025, sebanyak 173.027 calon mahasiswa dinyatakan lulus dan diterima di 146 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) seluruh Indonesia.
Angka keketatan seleksi mencapai 22 persen, yang berarti hanya satu dari lima pendaftar yang berhasil diterima.
Setelah pengumuman diterbitkan, muncul pertanyaan, apa sanksi tidak mengambil SNBP 2025 jika dinyatakan lulus?
Baca juga: Cara Cek Nomor Pendaftaran SNBP, Begini Tahapannya
Sebab diketahui, ada beberapa siswa yang tidak mengambil kesempatan tersebut, meski sudah dinyatakan lulus.
Ketua Umum Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Eduart Wolok menegaskan bahwa peserta yang dinyatakan lulus SNBP harus mengambil kursinya.
Selain itu, ia juga menegaskan peserta yang sudah lulus tidak bisa lagi mengikuti jalur tes yakni UTBK SNBT 2025 (Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) dan jalur mandiri perguruan tinggi negeri.
"Kursi di Perguruan Tinggi Negeri yang sudah diperoleh harus diambil. Jika sudah lulus SNBP, peserta tidak bisa lagi mengikuti SNBT maupun jalur Mandiri. Aturan ini sudah berlaku bertahun-tahun dan telah disampaikan sejak awal, jadi tidak perlu ada perdebatan," tegasnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/3/2025).
Baca juga: Kumpulan Link Mirror SNBP 2025, Cek Informasi Lengkapnya
Tidak ada konsekuensi bagi sekolah
Eduart menegaskan bahwa tidak ada sanksi bagi sekolah jika ada siswa yang tidak mengambil kursinya di PTN.
Konsekuensi hanya berlaku bagi individu yang bersangkutan, bukan institusi sekolahnya.
Menurutnya, semua dilakukan sesuai arahan Mendiktisaintek, dan oleh karena itu kementerian tidak boleh merugikan peserta.
“Jika ada peserta yang tidak mengambil kursinya, mereka hanya kehilangan kesempatan untuk mendaftar SNBT dan jalur Mandiri, tetapi hal ini tidak berdampak langsung pada sekolah mereka. Apalagi sampai dimasukkan ke daftar hitam ya tidak ada begitu. Tidak ada sekolah yang lantas diblacklist," jelas Eduart.
Baca juga: Countdown Pengumuman SNBP 2025, Dilengakapi dengan Link Mirrornya
Terkait kebijakan ini, Eduart menegaskan bahwa panitia SNPMB tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap sekolah.
Sebagai bukti, sekolah yang siswanya tidak mengambil kursi SNBP tetap dapat mendaftarkan siswa baru pada tahun berikutnya dan mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Namun, ia mengakui bahwa PTN memiliki kewenangan sendiri dalam menentukan kebijakan seleksi.
Baca juga: SELENGKAPNYA Daftar Nama 176 SMA/SMK Sederajat yang Gagal Ikut SNBP di Sumut
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.