Sumut Terkini

Tiap Tahun Minta Hibah, Kejaksaan Negeri Siantar Langgar Permendagri No. 77 Tahun 2020? 

Hibah tersebut adalah kegiatan untuk rehabilitasi ruangan kepala seksi dan rehabilitasi rumah dinas kejaksaan

Tayang:
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGHRIBI
MINTA HIBAH - PTSP Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dijaga oleh sejumlah pegawai, Minggu (23/2/2025. Tahun 2025, Korps Adhyaksa Kota Pematangsiantar ini kembali meminta hibah ke Pemko Pematangsiantar untuk merehabilitasi ruangan dan rumah dinas. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar kembali meminta hibah ke Pemko Pematangsiantar pada tahun 2025 ini.

Hibah tersebut adalah kegiatan untuk rehabilitasi ruangan kepala seksi dan rehabilitasi rumah dinas kejaksaan dengan nilai masing-masing sebesar Rp 200 juta (total Rp 400 juta).

Permintaan hibah ini pun tergolong bukan yang pertama kali terjadi. Masih segar di ingatan, pada tahun sebelumnya, 2024, Kejari Pematangsiantar juga meminta hibah untuk pelataran parkir, pembangunan kompleks hunian mess, hingga renovasi gedung penyuluhan hukum yang masing-masing nilainya mencapai Rp 200 juta.

Tiga item hibah tersebut menelan APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 600 juta.

Terkait permintaan hibah yang setiap tahun dilayangkan Kejari Pematangsiantar dan diberikan oleh Pemko Pematangsiantar, Kasi Intelijen Kejari Pematangsiantar Hery P Situmorang dengan ketus menjawab wartawan, Jumat (21/3/2025). 

“Terus? Tanyakan kepada yang ngasih,” singkatnya saat disinggung apakah korps Adhyaksa tak punya anggaran sendiri untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri.

Terpisah, Kabid Infrastruktur dan Cipta Karya pada Dinas PUTR Kota Pematangsiantar - Henry John Musa Silalahi membenarkan adanya pemberian hibah yang ditampung pada dinas mereka.

“Benar (ada hibah)-nya,” singkat Musa.

Langgar Permendagri No 77 Tahun 2020

Dosen Hukum sekaligus Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Simalungun, Dr Muldri FJ Pasaribu MH menilai bahwa aturan tentang hibah ihwalnya sudah diatur lewat Permendagri No.77 Tahun 2020 Tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, termasuk di dalamnya adalah mekanisme pemberian hibah dan bantuan sosial. 

Di dalam aturan tersebut, kata Muldri, hibah tersebut boleh saja terjadi apabila pemerintah daerah sudah berhasil memenuhi kebutuhan belanja yang bersifat pada kemaslahatan masyarakat.

“Kita harus berangkat pada Permendagri No.77 Tahun 2020 ini. Kalau berdasarkan aturan ini, tidak boleh terus menerus tahun anggaran menerima hibah. Kalau terus menerus, tanda tanya juga?,” kata Muldri. 

Muldri pun menganalogikan bahwa apakah berani sebuah rumah tangga memberi bantuan ke rumah tangga lain sementara diri sendiri belum cukup untuk makan.

“Berani nggak kita mengatakan bahwa daerah ini (Kota Pematangsiantar) tidak defisit? Belanja pemerintahan daerah itu kan harus selesai dulu urusan wjib dan pilihannya, baru bisa memberi hibah,” kata Muldri.

Sementara, kondisi di Kota Pematangsiantar sendiri masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan seperti kekurangan uang merehabilitasi Pasar Horas, Stadion Sang Naualuh hingga jalan rusak ke Terminal Tanjung Pinggir.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved