THR Ojol

5 Syarat THR Ojol yang Diberlakukan oleh Grab, Ada Soal Orderan dan Kepatuhan

Ada 5 syarat THR ojol yang diberlakukan oleh Grab Indonesia terhadap para mintra jelang lebaran 2025. Simak rincian THR ojol yang akan diterima driver

Editor: Array A Argus
Pinterest/Grab Rider
THR OJOL- Pengemudi ojek online, khususnya driver Grab akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) atau bantuan hari raya. Namun ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sepekan jelang Idul Fitri, pembahasan soal THR ojol (ojek online) kembali mengemuka.

Presiden RI Prabowo Subianto sudah sempat memberikan imbauan kepada penyedia jasa, untuk bisa memberikan THR kepada para mitra.

Prabowo bahkan meminta agar penyedia jasa menambahkan lagi jumlah THR yang akan diberikan.

Tidak hanya itu, terkait THR ojol ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli sudah menerbitkan surat imbauan mengenai pemberian THR ojol.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

Baca juga: Gara-gara Suhada, Menohok Pesan Dedi Mulyadi pada Pengusaha tak Usah Beri THR Ormas dan LSM

Merespon imbauan pemerintah ini, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy menyatakan pihaknya akan segera memberikan bantuan hari raya atau BHR tersebut..

Namun, ada beberapa syarat yang akan diberlakukan oleh Grab.

Syarat ini berkaitan dengan performa dari mitra atau driver.

"Grab menyiapkan program bonus ini sebagai bentuk dukungan terbaik yang bisa diberikan saat ini sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan," katanya, dikutip dari Tribun Cirebon.

Meski begitu, Tirza menekankan pemberian BHR untuk mitra pengemudi berbeda dengan kebijakan tahunan THR untuk pekerja formal.

Baca juga: SOSOK Suhada, Bang Jago dari Cikiwul Ngamuk Dikasih THR Rp20 Ribu, Kini Minta Maaf: Saya Salah

Menurutnya, BHR bukan kebijakan tahunan, melainkan langkah ekstra dari Grab untuk mendukung mitra pengemudi di momen spesial Hari Idul Fitri 2025.

 Grab menerapkan prinsip keadilan dan berbasis kinerja dalam menentukan syarat mitra pengemudi yang berhak mendapatkan BHR. 

Ini syarat mitra pengemudi ojol Grab yang akan mendapatkan THR dalam bentuk Bonus Hari Raya 2025:

- Mitra Aktif: pengemudi ojol harus terdaftar dan aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu
 
- Tingkat Penyelesaian Order: mitra ojol memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten

- Kepatuhan terhadap Aturan Grab: mitra tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti fraud atau pelanggaran kode etik

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved