TRIBUN WIKI

Hukum Bayar Zakat Fitrah Bagi Orang yang Meninggal Dunia Sebelum 1 Syawal

Ustaz Abdul Somad (UAS) mengatakan bahwa orang yang meninggal dunia tidak wajib membayar zakat fitrah. Seperti ini penjelasannya

Editor: Array A Argus
Pinterest
ZAKAT FITRAH- Ilustrasi saat seseorang membayar zakat fitrah langsung pada mereka yang membutuhkan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Mendekati Idul Fitri, beragam pertanyaan tentang zakat fitrah kembali mengemuka.

Satu diantara pertanyaan yang muncul adalah hukum bayar zakat fitrah bagi orang yang meninggal dunia.

Beberapa umat muslim ingin tahu, apakah orang yang sudah meninggal dunia masih diwajibkan membayar zakat.

Untuk menjawab pertanyaan itu, Ustaz Abdul Somad (UAS) sejak jauh hari sebenarnya sudah pernah menjelaskan mengenai perkata ini.

Ceramah UAS
Ceramah UAS (Ist)

UAS bilang, bahwa membayar zakat fitrah itu berlaku atas dua waktu.

Pertama waktu wujub, dan kedua waktul jawaz.

Waktu jawaz merupakan waktu dimulai atau sudah boleh membayar zakat fitrah.

Baca juga: 8 Tahun Tak Bertemu, Prilly Latuconsina Ungkap Perasaan saat Sama Aliando Sepanggung Lagi

Sedangkan waktu wujub merupakan waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.

Adapun waktu wajib itu yakni dimulai dari waktu adzan magrib pada malam takbiran atau malam hari raya Idul Fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan salah idul fitri.

"Wajibnya itu kapan? Dari mulai adzan magrib atau petang pada malam takbir, adzan magrib sampai khatib naik mimbar," paparnya.

Baca juga: Dihujat Pulangkan Anak Larissa Chou di Pinggir Jalan, Alvin Faiz : Saya Sibuk Sampai Malam

Dari waktu wajib inilah, dapat diketahui siapa yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Yang wajib bayar zakat fitrah, dijabarkannya ialah siapa saja yang hidup pada waktu wajib tersebut.

Yaitu dimulai dari adzan magrib pada malam hari raya idul fitri sampai dengan khatib naik atas mimbar di pagi hari raya.

"Siapa yang hidup dari sejak adzan magrib sampai khatib naik mimbar, wajib hukimnya bayar zakat fitrah," ucap Ustadz Abdul Somad.

Ia melanjutkan, jika seseorang meninggal sebelum atau bukan pada waktu ini, maka baginya tidak wajib membayar zakat fitrah.

Baca juga: Serangan Jantung, Pidi Baiq : Resmi jadi Anggota Lord of The Ring, Lapor ke Mike Tyson dan Lady Gaga

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved