Berita Artis
PEDASNYA Statement Ahmad Dhani Tanggapi Ariel NOAH soal Royalti Musik: Jangan Sok Kaya
Pentolan Band Dewa 19 Ahmad Dhani melontarkan kritik pedas terhadap Ariel Noah, setelah pernyataan Ariel yang tidak mempermasalahkan lagunya dibawakan
Dalam kesempatan yang sama, gitaris Padi Reborn, Piyu, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), turut memberi pandangan.
Menurutnya, izin langsung dari pencipta lagu penting untuk melindungi hak-hak mereka.
“Pada intinya kami ini murni dari pencipta lagu yang terzalimi selama 10 tahun. Kalau kita membiarkan lagu dibawakan tanpa izin langsung, itu sama saja membunuh para pencipta lagu,” ujar Piyu.
Sebelumnya, Ariel NOAH sempat menyampaikan pandangannya soal mekanisme perizinan lagu yang tengah ramai dibahas. Khususnya terkait konsep direct licensing.
Ariel mengaku lebih memilih mekanisme yang berjalan selama ini, yaitu melalui LMK.
Ariel beralasan lebih praktis dibandingkan harus meminta izin langsung ke pencipta lagu.
“Kalau saya pribadi enggak masalah. Yang jadi masalah itu kan direct licensing, jadi kalau mau bawain lagu apakah harus meminta izin langsung ke penciptanya atau melalui LMK,” kata Ariel, dikutip dari kanal YouTube StarPro baru-baru ini.
“Kalau saya pribadi agak repot sih kalau harus langsung (izin). Mendingan lewat LMK,” tambah Ariel.
Ariel Cs Gugat ke MK
Sebelumnya, Vibrasi Suara Indonesia (VISI) secara resmi mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Hak Cipta No 28 Tahun 2014.
Sebanyak 29 penyanyi terdaftar sebagai pihak yang mengajukan gugatan ke MK, di antaranya Bunga Citra Lestari (BCL), Ariel NOAH, Vina Panduwinata, Rossa, Titi DJ, Raisa, Nadin Amizah, Bernadya, Judika Sihotang, dan masih banyak lagi.
Pernyataan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi VISI. Permohonan tersebut telah diajukan pada 10 Maret 2025 lalu.
"Di tengah banyaknya pertanyaan tentang kami, pada Senin, 10 Maret 2025, secara resmi kami mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap lima pasal dalam UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014,” tulis VISI dalam unggahannya, dikutip oleh Kompas.com, Rabu (12/3/2025). VISI menegaskan, langkah ini dilakukan demi keadilan bagi seluruh pelaku industri musik di Indonesia. “Kami ingin semua yang terlibat dalam ekosistem musik Indonesia mendapatkan perlakuan adil dan penghargaan yang setara atas kontribusinya,” lanjut VISI.
Dalam permohonannya, VISI menyoroti empat poin utama terkait hak cipta dan sistem royalti di Indonesia:
1. Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu?
RESPONS Dewi Perssik Usai Dihujat Gegara Kasih THR Rp 10 Ribu dan Beras 5 Kg ke Tetangga |
![]() |
---|
RESPONS Ahmad Dhani Usai Judika Blak-blakan Tak Mau Lagi Nyanyikan Lagu Dewa Gegara Polemik Royalti |
![]() |
---|
Profil Larasati Nugroho, Artis FTV Serempet Pemotor Hingga Mobilnya Terguling |
![]() |
---|
HEBOH Ari Lasso Umumkan Cerai, Sebut Berpisah dengan Vitta Dessy Sejak Februari 2024 |
![]() |
---|
SOSOK Wulan Guritno Mau Jadi Duta anti-Judi Online, Pemerintah Serius, Jejak Karier Sang Artis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.