Berita Viral

Kembali Kerja di Damkar, Sandi Butar Butar Curhat Dipersulit, Dapat 4 SP Hingga Diajak Tutup Mulut

Ia mengaku sempat diajak kerja sama untuk tidak membahas masalah tersebut dan dijanjikan uang tambahan Rp500 ribu per bulan, namun ia menolak.

KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY
CURHAT PEMADAM KEBAKARAN: Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok di UPT Cimanggis, Kota Depok, Selasa (23/7/2024). Pemadam kebakaran, Sandi curhat mengaku menerima empat surat peringatan (SP) setelah kembali bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran Depok, dapat ancaman 

TRIBUN-MEDAN.com - Kembali kerja di Damkar, Sandi Butar Butar curhat dipersulit.

Ia dapat empat surat peringatan (SP) hingga diajak tutup mulut terkait masalah di Damkar Depok.

Sandi pernah viral mengungkap kondisi alat operasional Damkar Depok yang rusak.

Baca juga: RESPONS Helmy Yahya Didatangi Willie Salim Usai Viral Rendang 200 Kg Hilang: Ingat Pesan Bang Napi

Setelah itu Sandi Damkar sempat tak diperpanjang kontraknya.

Belakangan Sandi kembali bekerja bahkan menjadi PPPK.

Namun baru kembali bekerja, kini Sandi curhat sudah menerima empat surat SP.

Baca juga: Puluhan Anak Yatim Kegirangan saat Diajak Polres Langkat Belanja Pakaian jelang Lebaran

“Iya betul. Saya baru masuk tanggal 10 (Maret) tapi mendapat SP sudah empat surat,” ujar Sandi saat dikonfirmasi, Minggu (23/3/2025).

Salah satu surat peringatan yang diterima Sandi, bernomor 800/30 BJS, menyebutkan Sandi melanggar Pasal 10 Ayat G dalam Surat Perjanjian Kontrak.

Pasal tersebut melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan tertentu tanpa izin pimpinan, dan Sandi dituding mengoperasikan unit tempur milik Mako Kembang tanpa izin pada 18 Maret 2025.

CURHAT PEMADAM KEBAKARAN. Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok di UPT Cimanggis, Kota Depok, Selasa (23/7/2024). Pemadam kebakaran, Sandi curhat mengaku menerima empat surat peringatan (SP) setelah kembali bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran Depok, dapat ancaman
CURHAT PEMADAM KEBAKARAN. Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok di UPT Cimanggis, Kota Depok, Selasa (23/7/2024). Pemadam kebakaran, Sandi curhat mengaku menerima empat surat peringatan (SP) setelah kembali bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran Depok, dapat ancaman (KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)

Surat tersebut diterbitkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Unit Pelaksana Teknis Bojongsari dan ditandatangani oleh Kepala UPT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Bojongsari, Munadi.

“Kami memberi peringatan kepada saudara Nama Sandi Butar Butar, status PKTT sudah melanggar Surat Perjanjian Kontrak Pasal 10 ayat g (Memakai fasilitas Kantor Dinas untuk kepentingan tertentu tanpa seizin pimpinan), hari Selasa tanggal 18 Maret 2025, mengoperasikan unit tempur milik mako kembang,” tulis keterangan surat tersebut.

Namun, Sandi membantah tuduhan itu.

Ia berdalih hanya membantu rekan-rekannya saat terjadi kebakaran.

Baca juga: Lenovo Legion Pro Series Hadir dengan Prosesor Intel Core HX untuk Performa Gaming Maksimal

“Karena membantu teman pas kebakaran. Mengontrol jaga mesin mobil. Di SP padahal setiap anggota pemadam saling bantu sudah lumrah,” ungkap dia.

Sandi juga mengungkapkan bahwa sejak awal kembali bekerja di Damkar Depok, ia merasa dipersulit, terutama terkait lokasi kerja dan aturan apel.

“Waktu pas awal saya masuk, saya ditempatkan di Bojongsari. Saya sudah bilang, saya tidak ada kendaraan dan pasti naik ojek. Mereka bilang iya, tapi faktanya enggak. Karena saya enggak ikut apel, saya minta keringanan waktu itu, dan mereka bilang sudah disiapkan. Tapi ternyata tetap di-SP,” ujar dia.

Sandi juga menuding adanya permainan dalam pengelolaan uang makan dan hak anggota di Damkar Depok.

SANDI KERJA LAGI - Sandi Butar Butar petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok. Ia mulai bekerja lagi sebagai petugas damkar sejak Senin (10/3/2025).
SANDI KERJA LAGI - Sandi Butar Butar petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok. Ia mulai bekerja lagi sebagai petugas damkar sejak Senin (10/3/2025). (KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)

Ia mengaku sempat diajak kerja sama untuk tidak membahas masalah tersebut dan dijanjikan uang tambahan Rp500 ribu per bulan, namun ia menolak.

“Saya hanya berkata kepada mereka, kalau hak anggota saya tidak mau. Sisanya, saya tutup mata, saya tidak mau yang penting hak anggota diberikan, Bang,” kata dia.

Akibat menolak, Sandi mengaku mendapat ancaman tidak diberikan gaji penuh dan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Terbukti sekarang, saya tidak mendapatkan gaji penuh. Mereka bilang karena saya baru masuk. Saya di PKWT, gaji itu Rp 3,4 juta. Sekarang saya menerima hanya Rp 1,9 juta. Dan THR pun saya tidak mendapatkan,” ungkap Sandi.

Peran Dedi Mulyadi

Beginilah peran Dedi Mulyadi hingga Sandi Butar Butar bisa kerja lagi.

Kini statusnya naik jadi PPPK di Damkar.

Kisah Sandi Butar Butar petugas pemadam kebakaran (Damkar) kota Depok memang sempat viral.

Baca juga: PENGAKUAN Hindarto Sering Bawa Fidya Kamalinda ke Dukun Sebelum Tanding Taekwondo: Ingin Terbaik

Ia diputus kontrak usai membongkar dugaan kasus korupsi.

Kini Sandi Butar Butar dikabarkan kembali bekerja di tempatnya yang lama setelah ada campur tangan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Wali Kota Depok Supian Suri.

Hal tersebut diungkap oleh Deolipa Yumara selaku kuasa hukum dari Sandi Butar Butar, melansir dari Kompas.com, Jumat (14/3/2025).

Baca juga: Kode Reedem FF Free Fire 15 Maret 2025 Paling Update, Buruan Tukar dengan Skin dan Senjata

"Ini memang atas perintah dari Wali Kota Depok, Pak Supian Suri. Kita juga ucapkan terima kasih ya karena atas perhatian dan permintaan beliau, sehingga Sandi kemudian bisa bekerja kembali,” ujar Deolipa.

Selain itu, Deolipa menyebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga turut berperan atas dipekerjakannya kembali Sandi sebagai petugas damkar.

Oleh karenanya, mewakili Sandi, Deolipa menyampaikan ucapan terima kasih untuk Dedi Mulyadi dan Supian Suri. 

Sandi Butar Butar ikut memadamkan kebakaran yang menimpa warkop dan konter di Jatijajar, Tapos, Kota Depok pada Jumat (10/1/2025) malam.
Sandi Butar Butar ikut memadamkan kebakaran yang menimpa warkop dan konter di Jatijajar, Tapos, Kota Depok pada Jumat (10/1/2025) malam. (Istimewa)

 “Di atasnya Pak Supian sebenarnya ada yang disampaikan oleh Pak Gubernur, Kang Dedi Mulyadi, yang memang menyatakan bahwasanya setelah wali kota Depok terpilih, Sandi akan diterima bekerja kembali,” ujar Deolipa.

“Dan kemudian ini sudah ditepati oleh Wali Kota Depok dan oleh Gubernur Jawa Barat,” tambahnya.

Deolipa menerangkan, Sandi telah menandatangani kontrak baru dan mulai bekerja lagi sebagai petugas damkar sejak Senin (10/3/2025). 

Baca juga: JADWAL Tayang Liga Inggris Sabtu/Minggu Ini, Arsenal Vs Chelsea, Leicester Vs Man United

“Jadi, Sandi per hari Senin kemarin itu sudah mengabarkan ke saya bahwasanya dia sudah diterima bekerja lagi di damkar Kota Depok,” kata kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara

 Melalui kontrak kerja baru, status kepegawaian Sandi ditingkatkan dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lama.

Sebelumnya, Kamis (2/1/2025), Dinas Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi sebagai petugas damkar.

Dalam Surat Keterangan Kerja bernomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024 dijelaskan, petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun lebih bekerja. 

PERAN Dedi Mulyadi Hingga Sandi Butar Butar Bisa Kerja Lagi, Kini Status Naik Jadi PPPK di Damkar
NAIK JADI PPPK : Sandi Butar Butar Kembali Bekerja di Pemadam Kebakaran Depok pasca diperintah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Jumat (14/3/2025). Statusnya pun kini naik jadi PPPK

“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” demikian isi surat.

Surat itu ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok Tesy Haryanti. Tesy menerangkan, keputusan ini dibuat salah satunya berdasarkan hasil evaluasi kinerja Sandi selama setahun terakhir.

 “Kalau kerja setahun ternyata tidak menarget atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf,” ungkap Tesy.

“Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan,” tambah Tesy.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved