DPRD Medan Dikirimi Papan Bunga, Protes David Roni dan Dodi Simangunsong tak Dijatuhkan Sanksi

Papan bunga dipasang persis menghadap DPRD Medan yang mayoritas tulisannya menyesalkan tak ada sanksi kepada David Roni Sinaga dan Dodi Simangunsong

TRIBUN-MEDAN.COM - Gedung DPRD Medan dikirimi papan bunga, Selasa, 25 Maret 2025, setelah BKD memutuskan perkelahian dua anggota dewan tidak melanggar etik.

Kedua anggota dewan yang berkelahi adalah David Roni Sinaga dan Dodi Robert Simangunsong.

Pantauan wartawan Tribun Medan, papan bunga dipasang persis menghadap DPRD Medan yang mayoritas tulisannya menyesalkan tak ada sanksi kepada kedua anggota dewan itu.

DPRD Medan juga dua hari berturut-turut digeruduk massa yang kecewa atas sikap BKD.

Putusan BKD DPRD Medan sontak mendapat reaksi negatif dari Pengamat Politik, Anwar Saragih.

Ia mengatakan jika putusan ini bakal menjadi rekam jejak yang buruk terhadap BKD DPRD Medan.

"Putusan ini berarti menormalisasi kekerasan di gedung dewan. Nanti ada lagi yang adu jotos dan saling caci tak perlu lagi dipersoalkan," ucap Anwar Saragih saat diwawancarai Tribun Medan, Selasa (25/3/25).

"Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR akan semakin rendah karena putusan BKD ini," sambungnya.

ANGGOTA DPRD MEDAN: Dua anggota DPRD Medan yang berkelahi sepakat berdamai setelah dimediasi oleh Badan Kehormatan Dewan, Senin (24/3 /2025) (Tribun-Medan.com /Dedy Kurniawan)
ANGGOTA DPRD MEDAN: Dua anggota DPRD Medan yang berkelahi sepakat berdamai setelah dimediasi oleh Badan Kehormatan Dewan, Senin (24/3 /2025) (Tribun-Medan.com /Dedy Kurniawan) (TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN)

Perkelahian dan saling caci sesama anggota dewan sebenarnya secara sah melanggar kode etik karena tertuang dalam Peraturan DPRD Medan tentang Kode Etik pada Pasal 8 dan Pasal 14.

Kedua pasal itu menuliskan jika anggota DPRD Medan dilarang saling hina, melanggar moral, dan melakukan perbuatan tak pantas yang bisa merendahkan martabat anggota dewan dan lembaga DPRD Medan.

"Kita tidak tahu apa yang ada di balik pintu, apa yang ada di balik meja. Masyarakat wajar menduga ada transaksi karena putusan BKD tak sesuai dengan Peraturan Kode Etik," tegas Anwar Saragih.

Persidangan BKD digelar tertutup dengan menghadirkan David Roni Sinaga dan Dodi Simangunsong, namun tidak dijelaskan apakah BKD melibatkan saksi ahli yang diatur dalam Tata Tertib persidangan BKD.

"Kasus ini viral, seharusnya BKD bisa transparan bagaimana tata tertib yang dijalankan apakah sudah sesuai mekanisme atau belum," tuturnya.

Sikap PDI Perjuangan

Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Robi Barus, menjadwalkan pemeriksaan David Roni Sinaga pada Selasa, 25 Maret 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved