Sumut Terkini

Masa Penahanan Mantan Disbudpar Sumut Zumri Ditambah hingga 40 Hari

Adre mengatakan, saat itu Kejatisu masih melakukan pemberkasan terhadap kasus korupsi yang diduga dilakukan Zumri. 

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
DOK/KEJATISU
PENAHAN DIPERPANJANG: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumatera Utara Zumri Sulthony terkait dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe, Deliserdang Tahun 2022, Selasa (11/3/2025) 

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 130.873.071

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 1.079.873.071

Dalam laporannya, Zumri Sulthony tercatat memiliki utang sebesar Rp 51.585.361 sehingga total harta kekayaannya setelah dikurangi utang adalah sebesar Rp1.028.287.710

Sosok Kepala Dinas Zumri Sulthony

Dilansir dari laman LinkedIn pribadinya, Selasa (11/3/2025) Zumri merupakan lulusan S2 Human Resources Management/ Personnel Administration Universitas Sumatera Utara tahun 2009.

Zumri Sulthony sudah menjabat sebagai Kadisbudpar Provinsi Sumut sejak Agustus 2021.

Ia sudah tak asing lagi di sektor pariwisata, pasalnya Zumri pernah menjabat sebagai Kepala Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Umum di Politeknik Pariwisata Medan sejak Oktober 2018.

Selain itu, Zumri juga pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Akademi Pariwisata Medan.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved