TRIBUN WIKI

Niat Membayar Zakat Fitrah dan Jumlah yang Harus Dibayar

Niat membayar zakat fitrah adalah Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala. Doa ini dibaca saat menyerahkan zakat.

Editor: Array A Argus
Pinterest/themuslimvibe
BAYAR ZAKAT- Ilustrasi seorang pria muslim saat tengah membayar zakat fitrah pada panitia pengumpul zakat di sebuah masjid. 

Berikut ini doa saat menerima zakat.

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Latin: Aajarakallahu fiimaa a'thoyta wa baaraka fiima abqoytaa wa ja'alahu laka thohuuron

Artinya: Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan serta menjadikannya pembersih bagimu.

Itulah bacaan doa membayar dan menerima zakat atau ijab qobul zakat.

BAYAR ZAKAT- Ilustrasi saat seseorang memberikan zakat kepada yang membutuhkan.
BAYAR ZAKAT- Ilustrasi saat seseorang memberikan zakat kepada yang membutuhkan. (Pinterest)

Jumlah Zakat Fitrah

Pertanyaan mengenai jumlah zakat fitrah, tentu harus dibayar per orang. 

Jadi jika Anda membayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan anggota keluarga, hitung jumlah orang yang wajib membayar zakat fitrah, dan kalikan dengan besaran zakat per orang.

Lalu, berapa nilai yang harus dibayarkan?

Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dihitung dengan menggunakan beras sebagai ukuran utama.

Besaran zakat fitrah per orang di Indonesia adalah sekitar 2,5 kg beras.

Nilai ini bisa sedikit berbeda tergantung pada harga beras di setiap daerah.

Baca juga: Apakah Mualaf Berhak Menerima Zakat? Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya

Namun secara umum harga zakat fitrah berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000 per orang.

Jika hendak membayar zakat fitrah untuk keluarga, maka hitunglah sesuai jumlah keluarga Anda.

Misalnya, jika Anda memiliki 4 anggota keluarga, maka zakat fitrah yang harus dibayar adalah 4 x 2,5 kg beras atau setara dengan jumlah uang yang berlaku.

Sebagian tempat juga memperbolehkan pembayaran zakat fitrah menggunakan uang, yang setara dengan harga 2,5 kg beras.

Nilainya bervariasi, namun umumnya berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000 per orang, tergantung harga beras di daerah tersebut.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved