Berita Viral

Terbongkar Cinta Terlarang Kepsek dan Mantan Muridnya, Dipergoki Warga Pulang Tarawih Mesum di Mobil

Korban mengungkapkan bahwa selama di dalam mobil, DZ telah melakukan tindakan tidak senonoh dengannya.

TribunJateng.com/Pingky Setiyo Anggraini
TERSANGKA PENCABULAN - Oknum kepala sekolah dasar berinisial DZ (kanan) menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap siswi SMP kelas IX. Pria 29 tahun itu tertangkap saat mencabuli mantan siswinya di dalam mobil. 

Kedekatan di antara keduanya bermula saat DZ menjabat sebagai guru Bimbingan Konseling di SMP korban.

Meskipun DZ dipindahtugaskan ke posisi Kepala Sekolah Dasar, komunikasi di antara mereka tetap terjalin.

Sayangnya, hubungan ini berlanjut ke arah yang sangat keliru, hingga orang tua RAA merasakan adanya kejanggalan dan melaporkannya kepada pihak berwajib.

“Melalui laporan warga, kami berhasil menangkap tersangka.

"Dia kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,” tegas Ruruh.

Akibat dari perbuatannya yang sangat mengecewakan ini, DZ telah diberhentikan dari posisinya sebagai tenaga pendidik di yayasan tempatnya mengajar.

Sementara itu, RAA mendapatkan dukungan penuh dari pihak kepolisian termasuk visum yang telah dilakukan di RSUD Cilacap.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved