Berita Viral

Aksi Nekat ART Sampai Bayar Dukun, Agar Tak Ketahuan Curi Emas Majikan 10 Kg Senilai Rp 16 Miliar

Tidak tanggung-tanggung, emas yang dicuri memiliki bobot total 10 kilogram atau setara dengan Rp 16 miliar. Dalam aksinya, Solikha tidak sendirian.

Kompas.com
BARANG BUKTI - Pihak kepolisian menunjukkan barang bukti uang tunai hingga emas batangan yang dicuri ART bernama Solikha (47), warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (25/3). 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Solikha (47), warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kedapatan mencuri emas batangan milik majikannya.

Untuk mengelabui dan berharap tak diketahui, dia sampai membayar dukun

Tidak tanggung-tanggung, emas yang dicuri memiliki bobot total 10 kilogram atau setara dengan Rp 16 miliar. Dalam aksinya, Solikha tidak sendirian.

Ia mengajak tukang kebun majikannya, Khoirul Anam (37), serta seorang tetangganya, Sukarno Djayadiatma (53), untuk melancarkan rencana pencurian yang berlangsung selama tiga bulan sejak September 2024.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa Solikha menggunakan modus menduplikasi kunci lemari dan brankas tempat majikannya menyimpan emas

"Modusnya, kunci brankas dan kunci lemari korban diduplikat tanpa sepengetahuan pemilik," ujar Alex dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, Selasa (25/3). 

Awalnya, Solikha bersama Khoirul Anam mencuri dua batang emas yang kemudian dijual ke sebuah toko emas di Lumajang

Namun, bukannya langsung mengambil hasil penjualannya, mereka justru menginvestasikan emas tersebut ke toko emas dengan perjanjian pembagian keuntungan.

"Pencurian pertama sebanyak dua batang emas dilakukan bersama tersangka KA (Khoirul Anam), yang kemudian diinvestasikan ke toko emas," tambah Alex. 

Merasa aksinya berjalan mulus, Solikha dan Khoirul Anam terus melakukan pencurian hingga jumlah emas batangan yang diambil mencapai enam batang. 

Hasil dari pencurian ini digunakan untuk membeli berbagai barang mewah seperti perhiasan emas dan uang tunai dalam jumlah besar. 

Namun, setelah enam kali beraksi, Solikha mulai merasa gelisah dan takut majikannya akan menyadari pencurian tersebut. 

Karena itu, ia meminta bantuan Sukarno untuk mencarikan seorang dukun santet yang dapat menghilangkan majikannya secara gaib. 

Sukarno pun meminta bayaran cukup besar untuk menemukan dukun tersebut.

Demi memenuhi permintaan tersebut, Solikha kembali mencuri emas majikannya hingga total emas yang diambil mencapai 13 batang atau sekitar 10 kilogram.

"Karena majikannya tidak meninggal dunia setelah disantet, dukun meminta tambahan uang. Hal ini membuat Solikha kembali mencuri emas hingga totalnya mencapai 13 batang," jelas Alex. 

Setelah mengungkap kasus ini, polisi berhasil menangkap ketiga tersangka dan mengamankan berbagai barang bukti. 

Di antara barang bukti yang disita adalah empat keping emas batangan, perhiasan emas, uang tunai, speaker, serta tujuh unit mobil hasil dari kejahatan tersebut. 

Akibat perbuatannya, Solikha, Khoirul Anam, dan Sukarno kini harus menghadapi jerat hukum.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

 (*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved