Sidang Vonis Pembunuh Wartawan
Meski Bebas Ginting Tak Hadiri Sidang karena Sakit, Majelis Hakim PN Kabanjahe Tetap Bacakan Putusan
Sidang agenda tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana wartawan di Karo sempat molor, Kamis (27/3/2025).
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Sidang agenda pembacaan putusan dalam kasus pembunuhan berencana wartawan atas nama Rico Sempurna Pasaribu di Karo sempat molor, Kamis (27/3/2025).
Pasalnya, sejak baru akan dimulai proses persidangan salah satu terdakwa yaitu Bebas Ginting tiba-tiba ambruk saat akan dibawa ke ruang sidang Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Amatan www.tribun-medan.com, setelah ambruk Bebas Ginting langsung dibawa ke ruang tahanan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Tak lama berselang, tim medis dari RSU Kabanjahe tiba di Pengadilan Negeri Kabanjahe untuk mengecek kesehatan pria yang dikenal dengan panggilan Bulang ini.
Setelah diskors selama satu jam, akhirnya Majelis Hakim memutuskan untuk membuka kembali persidangan. Namun, hingga semua Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan penasehat hukum tiba di ruangan Bebas Ginting belum juga dibawa ke ruang sidang.
Saat dibukanya sidang, untuk mengetahui terkait kondisi kesehatan Bebas Ginting Majelis Hakim meminta keterangan dari tim medis untuk memastikan apakah Bebas Ginting bisa kembali mengikuti persidangan.
Dari keterangan tim medis dari RSU Kabanjahe Jenda Ngena br Tarigan, mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan kesehatan Bebas Ginting disarankan agar beristirahat sementara waktu.
"Kami tidak bisa memberikan rekomendasi apakah bisa atau tidak lanjut sidang. Tapi dari pemeriksaan dengan ciri-ciri hipertensi, kami menyarankan agar beristirahat dulu," ujar Jenda.
Mendengar keterangan dari tim medis, pihak Majelis Hakim ternyata masih tetap seperti pendirian awalnya jika sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tetap dilanjutkan.
Dikatakan Hakim Ketua Adil Matogu Frangky Simarmata, sesuai dengan aturannya pembacaan tuntutan masih bisa dilakukan meskipun terdakwa tidak hadir.
"Ya meskipun terdakwa tidak bisa hadir, kami dari tim Majelis Hakim sudah memutuskan tetap membacakan putusan sesuai dengan peraturan yang ada," katanya.
Diketahui, dalam undang-undang 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 12 ayat (2) menyatakan jika Majelis Hakim bisa tetap membacakan tuntutan meskipun terdakwa tidak dapat hadir.
Sehingga, Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Bulang dan Yunus, Pembunuh Wartawan di Karo Divonis Penjara Seumur Hidup, Rudi 20 Tahun |
![]() |
---|
Vonis Pembunuh Wartawan di Karo, Bulang dan Yunus Divonis Penjara Seumur Hidup, Rudi 20 Tahun |
![]() |
---|
JPU Kejari Karo Banding Atas Vonis Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan di Karo |
![]() |
---|
Hakim PN Kabanjahe Tetap Bacakan Putusan Tanpa Bulang Si Terdakwa Pembunuh Wartawan |
![]() |
---|
Momen Belasan Personel Kepolisian Bersiaga saat Sidang Putusan Bulang CS di PN Kabanjahe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.