Sumut Terkini

Pemkot Siantar Revisi Perda KTR, Pelaku Ekonomi Kreatif Sambut Positif

Langkah ini disambut positif oleh pelaku ekonomi sektor kreatif di daerah Sumatera Utara.

Tayang:
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
PERDA KTR- Suasana di Lapangan Adam Malik Siantar. Status Kawasan Tanpa Rokok dicabut dari Lapangan H Adam Malik 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Pemerintah Kota Pematangsiantar tengah memproses revisi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 (Perda No 12/2018) tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Salah satu poin utamanya adalah pencabutan status Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lapangan H Adam Malik.  

Pasalnya tempat ini merupakan satu-satunya lapangan luas dan terbuka yang menjadi denyut pertumbuhan ekonomi di Siantar seperti konser, pasar malam, bazar, festival dan lain sebagainya.

Langkah ini disambut positif oleh pelaku ekonomi sektor kreatif di daerah Sumatera Utara.

Seperti dikatakan oleh H.Muhammad Ichsan Nasution selaku Ketua Forum Backstagers Indonesia DPD Sumatra Utara (Sumut).

“Tapi memang terkait dengan pengetatan regulasi, berdampak pada berkurangnya support untuk event-event. Pada akhirnya  memaksa  industri kreatif harus putar otak,” ujarnya.

Menurut pria yang akrab disapa Ican ini, revisi aturan perda KTR di wilayah ini memberikan kesempatan bernapas bagi sektor di tengah situasi ekonomi yang sedang lesu.

Apalagi mengingat selama ini memang produk tembakau memberikan dukungan penuh pada sektor kreatif.

“Revisi Perda KTR ini bagus dan kami mendukung. Tidak bisa dipungkiri banyak pelaku ekonomi lokal yang memang bergantung pada industri hasil tembakau.

Dan selama ini dengan adanya berbagai pelarangan terkait KTR, pasti terdampak. Revisi Perda KTR ini juga memberi kesempatan bagi tumbuh kembang industri kreatif,” tegas Ican.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar, Muhammad Hamam Sholeh memaparkan aturan larangan merokok kerap menjadi kendala dalam penyelenggaraan event di Lapangan H Adam Malik.

“Banyak pihak yang terhalang menyelenggarakan acara karena aturan Kawasan Tanpa Rokok di Lapangan H Adam Malik. 

Ini yang menjadi salah satu alasan kami membahas kemungkinan revisi agar kawasan tanpa rokok hanya diberlakukan di lokasi seperti sekolah dan rumah sakit," ujar Hamam.

Ia mengakui keterbatasan anggaran menjadi faktor yang mendorong wacana revisi Perda KTR ini.

Soleh menekankan bahwa Pemko tidak bisa sepenuhnya mengandalkan APBD dalam menggelar event besar di Lapangan H Adam Malik. 

Ia juga berharap Perda KTR yang ada jangan sampai menjadi penghalang masuknya pendapatan asli daerah (PAD), investasi ataupun pertumbuhan UMKM, dan ekonomi masyarakat. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved