Berita Viral

SETELAH 17 Hari Kembali Bekerja, Sandi Butarbutar Dipecat Lagi, Dapat Surat Pemutusan Saat Piket

Setelah bekerja selama 17 hari, Sandi Butarbutar dipecat lagi dari Damkar Depok. 

Tangkapan Layar Kompas.com
KEMBALI BEKERJA - Petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok Sandi Butarbutar di Menara Kompas untuk Eksklusif Interview, Senin (29/7/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah bekerja selama 17 hari, Sandi Butarbutar dipecat lagi dari Damkar Depok

Sebelumnya, Sandi Butarbutar sempat diberhentikan sementara lalu bekerja lagi pada 10 Maret kemarin. 

Sandi Butar Butar dipecat sebagai petugas Damkar Kota Depok pada Kamis (27/3/2025).

 Sebelumnya, Sandi Butar Butar bekerja sebagai petugas Damkar selama sembilan tahun sejak 10 November 2015 dan mendapat PHK pada 31 Desember 2024.

Pemutusan kontrak Sandi Butar Butar terbaru tertuang dalam surat yang terbit pada 27 Maret 2025 dan bernomor 800/201-PO.

Damkar perihal pemutusan perjanjian kerja.

Surat ini ditandatangani Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.

Berdasarkan isi surat, pemutusan kontrak kerja dilakukan setelah mengkaji pemeriksaan atau permintaan keterangan pada 25 Maret 2025 terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan Sandi Butar Butar saat bekerja. 

"Nama Sandi Butar Butar dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan," demikian isi surat tersebut.

Keberanian Sandi Butarbutar petugas Damkar yang berani bongkar kebobrokan Damkar Depok patut diapresiasi. 
Keberanian Sandi Butarbutar petugas Damkar yang berani bongkar kebobrokan Damkar Depok patut diapresiasi.  (HO)

 Pada surat tertulis pihak kesatu, yaitu Dinas Damkar Depok diperbolehkan memutus perjanjian sepihak berdasarkan ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

"Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi isi surat tersebut.

Terpisah, Sandi Butar Butar mengaku baru menerima surat penghentian kerja itu bertepatan dengan jadwal masuk piket, Sabtu (29/3/2025).

"Saya baru menerima suratnya hari ini," ucap Sandi Butar Butar saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.

Sebelumnya diberitakan, Sandi Butar Butar diberi empat surat peringatan (SP) setelah mulai dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025.

SP pertama terbit pada 13 Maret 2025 karena dianggap sudah melanggar lantaran tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved