Berita Viral

Lisa Mariana Tak Gentar Dilaporkan ke Polisi, Ungkap Cerita 3 Hari di Hotel Bareng Ridwan Kamil

Lisa tak gentar dilaporkan ke dugaan pencemaran nama baik. Ia siap berurusan dengan kepolisian usai membongkar hubungannya dengan Ridwan Kamil.

Editor: Juang Naibaho
Instagram/Tahu_gak
RIDWAN KAMIL DAN LISA MARIANA - Lisa Mariana diundang untuk menghadiri sebuah acara yang diadakan Whyndham Hotel Palembang dan menginap selama tiga hari bersama Ridwan Kamil. 

TRIBUN-MEDAN.com - Selebgram Lisa Mariana terancam dilaporkan Ridwan Kamil soal pencemaran nama baik usai viral mengungkap hubungan gelapnya hingga melahirkan seorang anak.

Ridwan Kamil saat ini sudah membentuk tim pengacara untuk menghadapi tudingan Lisa Mariana.

Merespons hal itu, Lisa tak gentar. Ia siap berurusan dengan kepolisian usai membongkar hubungannya dengan Ridwan Kamil.

Kuasa hukum Lisa, Jonboy Nababan, mempersilakan Ridwan Kamil melaporkan kliennya ke pihak berwajib dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Menurut Jonboy, siapa pun berhak melaporkan adanya dugaan tindak pidana ke polisi.

"Silakan aja sih, kalau upaya hukum itu masing-masing bisa kok. Masalah pencemaran nama baik atau apapun masing-masing kan bisa saling menjalankan," kata Jonboy Nababan, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (7/4/2025).

Jonboy juga mengaku tak masalah jika kliennya dipolisikan Ridwan Kamil. "Nggak ada masalah kalau itu," ujarnya.

Pengakuan Lisa

Kuasa hukum lainnya, Daniel Nababan membeberkan kronologi kehamilan Lisa hingga mengaku memiliki anak dari Ridwan Kamil.

Dia menyebutkan, bahwa Lisa pertama kali berkomunikasi dengan Ridwan Kamil pada bulan Mei 2021.

Satu bulan kemudian, tepatnya Juni 2021, Lisa bertemu dengan Ridwan Kamil di sebuah hotel di Palembang, Sumatera Selatan.

Menurutnya, mereka berdua menginap di hotel tersebut selama tiga hari.

Dua minggu setelah pertemuan itu, Lisa mengabarkan ke Ridwan Kamil bahwa dirinya hamil.

Kata Daniel, Lisa melahirkan anaknya pada Januari 2022. "Kelahiran anak itu 26 Januari 2022," katanya.

Jika dihitung hari perkiraan lahir atau HPL, hitungan tersebut tidak sampai sembilan bulan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved